Edisi: 372
Halaman 3
Foto: IG, Mendikburistek RI, propertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, resmi menghapus sistem tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang SD/MI.
Hal itu, di-sampaikan Nadiem, saat menghadiri acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, yang di-siarkan oleh YouTube, Selasa, (28/03/23).
Mulanya, Nadiem, menjelaskan bahwa; terdapat miskonsepsi /atau salah paham soal calistung.
Namun, Nadiem, mengatakan, bukan berarti; calistung topik yang tidak penting untuk di-ajarkan di PAUD.
Nadiem, menilai metode mengajarkan calistung pada anak juga salah.
Sebab, membuat anak menganggap Sekolah bukan hal yang menyenangkan.
"Ini menurut saya, satu hal yang membuat saya sangat kesal,"
"Bahwa tes calistung itu di-jadikan kriteria untuk anak masuk SD,"
"Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi di-tolerir,"
"Persepsi soal calistung adalah satu-satunya yang penting dalam pembelajaran PAUD membawa sejumlah konsekuensi pada anak,"
Konsekuensi yang paling menakutkan, yakni; anak merasa, bahwa; belajar itu tidak menyenangkan sejak umur kecil,"
"Persepsi itu, bakal sangat sulit di-putar kembali,"
"Konsekuensi lainnya dari fokus eksklusif kepada calistung ini adalah kehilangan kemampuan regulasi emosional seorang anak,"
"Kemampuan regulasi emosi, bahkan lebih penting dari calistung, karena berhubungan dengan kemampuan komunikasi dan belajar anak di kemudian hari,"
"Jadi dengan itu, kebijakan kita pada saat ini, Merdeka Belajar Episode ke 24, akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilang semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid-murid kita di SD,"
"Ini yang pertama dulu, ini yang harus kita hilangkan,"
"Tidak ada abu-abu di sini,"
"Ini adalah hak-nya anak untuk masuk SD,"
"masih banyak anak di Indonesia yang tidak berkesempatan masuk PAUD sebelum masuk SD,"
Tes calistung sebagai bagian dari proses penerimaan peserta didik di tingkat SD, di-anggap Nadiem telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Jadi kami harapkan episode Merdeka Belajar ini menegaskan peraturan PP ini dan juga Permen yang secara hitam putih melanggar tes calistung sebagai kriteria masuk sekolah dasar,"
"Dan, tidak hanya perihal calistung saja,"
"Saya juga memberi mandat kepada Dinas Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi di Daerah, untuk di-adakannya masa orientasi pada jenjang PAUD dan SD,"
Mandat Ke-dua, kita memandatkan bahwa untuk setiap kali anak itu masuk PAUD /atau anak itu pertama kali masuk SD, akan ada masa perkenalan /atau semacam orientasi selama dua minggu,
Jadi anak itu pertama kali masuk PAUD ada masa orientasi dua minggu, ada masa perkenalan,
Anak itu masuk SD, ada juga dua minggu masa perkenalan tersebut,
Mandat Ke-tiga, menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak, baik di PAUD mau-pun SD,
Nadiem, kemudian menjabarkan enam kemampuan fondasi anak, yakni;
Ke-satu, nilai agama dan budi pekerti,
Ke-dua, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi,
Ke-tiga, kematangan emosi untuk berkegiatan di lingkungan belajar,
Ke-empat, kemampuan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar, seperti; kepemilikan dasar literasi dan numerasi,
Ke-lima, pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri, serta pemaknaan terhadap belajar yang positif,
Ke-enam, kemampuan harus di-bangun secara berkelanjutan, mulai dari PAUD hingga kelas 2 SD, pada jenjang pendidikan dasar,
|Narasi: Pemerintah, Pendidikan, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia,