KPU NTT Jelaskan Secara Detail Sistem Pembagian Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.!

Edisi: 368

Halaman 1

       Foto: PK

KUPANG TIMES - Menuju Pemilihan Umum, Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengatakan Daerah Pemilihan untuk DPR RI, hanya 2 dapil, DPRD NTT 8 dapil dan DPRD Kabupaten /Kota ada 93 Dapil.

Hal ini di-sampaikan oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, di Aula Hotel Neo Aston, Sabtu, (25/03/23).

"Kita tahu, bahwa; salah satu Tahapan Pemilu adalah, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi," 

"hal itu telah di-laksanakan pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, mulai dari uji publik tentang rancangan dapil alokasi kursi masing-masing Kabupaten/Kota termasuk juga DPRD Provinsi,"

"Saat ini, dapil alokasi kursi yang di-maksud di-tetapkan dengan peraturan KPU,"

"Dari penetapan ini, untuk DPR RI dapil Provinsi NTT masih sama, DPRD Provinsi NTT bertambah 2, dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus di Kabupaten Kupang berkurang 4,"

"Kami berharap melalui informasi yang di-sampaikan, melalui sosialisasi ini, menjadi bahan untuk setiap Partai Politik mempersiapkan calon-calonnya,"

"Saatnya, mereka mempersiapkan calon-calonnya karena akan dilakukan pendaftaran ke KPU untuk masing-mamsing pencalonan itu tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,"

"Karena, dalam sistem pencalonan di Pasal 20 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang jumlah calon itu sebanyak 100% dari jumlah alokasi kursi yg disiapkan dari setiap daerah pemilihan,"

"untuk tahapan yang sedang di-lakukan oleh KPU saat ini, antara lain; verifikasi calon perseorangan, yaitu; DPD dan pemutakhiran data,"

"Sedangkan untuk tahapan yang akan di-laksanakan, yaitu; pencalonan DPR, DPRD dan DPD, yang nantinya, akan di-umumkan dari tanggal 24 April hingga 30 April 2023, serta pendaftaran calonnya mulai dari tanggal 1 Mei hingga 15 Mei 2023,"|Thomas Dohu (Ketua KPU NTT)

Sementara itu, Juru Bicara, KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada publik terutama pemangku kepentingan yaitu; "Partai Politik untuk mempersiapkan diri dalam rangka pencalonan yang akan terjadi pada Bulan Mei nanti,"

"Karena daerah pemilihan ini adalah suatu produk yang di-hasilkan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari uji publik sampai dengan penetapannya,"

"hal itu juga merupakan kewenangan yang di-berikan oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 80, tahun 2022 Bulan Desember,"

"Maka perlu di-sampaikan kepada Publik, sehingga publik mengetahuinya,"

"Bagi masyarakat, kepentingannya, yaitu; masyarakat harus memahami berapa wilayah pemilihan di daerahnya yang akan di-laksanakan, selama masa pencalonan,"

"Jadi supaya tahu, pencalonan di daerahnya itu siapa,"

"Apakah yang bersangkutan baik-baik saja /atau perlu ada sanggahan-sanggahan pemberian kepada KPU /atau apakah mereka itu sudah aman /atau seperti apa,"

"untuk DPR RI terbagi menjadi dua dapil meliputi, dapil NTT I terdapat 13 Kursi, dengan jumlah Kursi per-Dapil 6 dan untuk Dapil NTT II jumlah Kursi 13 dengan jumlah Kursi per-dapil 7,"

"Selanjutnya, untuk dapil DPRD Provinsi NTT, terbagi menjadi 8 dapil dan jumlah kursi 65, dengan rincian dapil NTT I jumlah kursi per daerah 6, NTT II jumlah kursi per daerah 7, NTT III jumlah kursi per dapil 10, NTT IV jumlah kursi 10, NTT V jumlah kursi per dapil 11, NTT VI jumlah kursi per dapil 7, NTT VII jumlah kursi per dapil 8, dan NTT VIII jumlah kursi per dapil 6,"

"Selain itu, berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2024, yakni; DPR RI Dapil Provinsi NTT 2 dapil dan 13 alokasi kursi, DPRD Provinsi NTT 8 dapil dan 65 alokasi Kursi, DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT 93 Dapil dan 650 alokasi kursi,"|Yosafat Koli (Jubir KPU NTT) 

Untuk di ketahui - turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di-atas, antara lain:

1. TNI, 

2. Polri, 

3. Ketua Partai Politik, 

4. Bawaslu NTT,

5. Awak Media. 

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: KPU NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®