Edisi: 372
Halaman 4
Foto: semua sumber,JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Rafael di-duga menerima gratifikasi, senilai hampir IDR 1 miliar, selama 12 tahun terakhir.
Terkait dengan penetapan Rafael sebagai tersangka Tipikor, oleh KPK, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Yustinus Prastowo, mengatakan, pihaknya menghormati proses Hukum yang di-lakukan KPK terhadap eks pegawainya itu.
Yustinus, menilai, penetapan tersangka sudah merupakan kewenangan KPK, selaku Aparat Penegak Hukum.
“Tentu saja kami menghormati proses Hukum yang di-lakukan KPK,"
"itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum, dan sepenuhnya Independen,”
“Kemenkeu tentu sangat terbuka untuk bekerja sama berkoordinasi bilamana ada keterangan, data, informasi yang di-butuhkan dari kami,"
"Kami juga terbuka dan siap untuk mendukung itu karena pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakan aturan,"
"Kami di jalur administrasi dan KPK di jalur Hukum,”|Yustinus Prastowo (Stafsus Bid. Komstra Kemenkeu RI), kepada awak media saat di-temui di Kantor Kemenkeu, RI Jakarta Pusat, Jum'at, (31/03/23).
Untuk di ketahui - KPK resmi menetapkan tersangka eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023,”|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK)
Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara spesifik /atau detail, terkait Kontruksi Perkara tersebut.
Sebab saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan saangkaan terhadap Rafael.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup. Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,”|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK)
Oleh karena itu, Ali, berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data mau-pun informasi, untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.
Sehingga dapat di-buktikan di Persidangan nanti.
“Perkembangan akan di-sampaikan berikutnya,”|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK) dalam keterangan resminya, Kamis, (30/03/23).
|Narasi: Pemerintah, Keuangan, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, Kemenkeu RI,