Kemenkeu RI: Rafael Alun Trisambodo Resmi di Pecat, dan di Pastikan Tidak Terima Uang Pensiun.! "Pukulan Berat,"

Edisi: 350
Halaman 3

       Foto: cnni

JAKARTA, KUPANG TIMES - Eks Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi di pecat dari Aparatur Sipil Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, Rabu, (08/03/23).

Rafael Alun Trisambodo, juga di-pastikan, tidak menerima uang pensiun.

Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa; "pemecatan Rafael Alun Trisambodo sudah dalam proses administrasi dan tinggal menunggu finalisasi berkas,"

“Setelah menerima surat pemberhentian, jadi per tanggal itu tidak dapat uang pensiun yang mestinya menjadi hak bagi yang diberhentikan dengan hormat atau permintaan sendiri,” 

"Proses administrasi dan finalisasi berkas akan berlangsung selama beberapa hari ke depan,"

"Dan, di pastikan bahwa; proses tersebut tidak akan mengubah keputusan Inspektorat Jenderal yang telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Kemenkeu,"

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI, Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa; "kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo,"

“Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya,”

"Inspektorat Jenderal telah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo,"

"Hasilnya, Itjen menemukan sederet pelanggaran RAT,"

Tim Ke-satu, terkait dengan eksaminasi menemukan beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak memiliki bukti otentik kepemilikan,

Tim Ke-dua, menyatakan Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset di-atasnamakan kepada pihak terafiliasi, 

Tim Ke-tiga, investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah terbukti yang bersangkutan [Rafael Alun Trisambodo ] tidak menunjukkan integritas,

"Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam mau-pun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak,"

|Narasi: Hukum, Pemerintah, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemenkeu RI, W.J.B,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®