Iwao Hakamada: "Saya telah menunggu proses eksekusi Hukuman Mati selama 47 Tahun," terpidana mati terlama di dunia, yang menunggu proses eksekusi mati!

Edisi: 356

Halaman 4

       Foto: AFP, terpidana mati, Iwao Hakamada 
       (memakai topi) 

JEPANG, KUPANG TIMES - Seorang pria tua asal Jepang, yang telah menunggu proses eksekusi hukuman mati, selama hampir setengah abad, akan menjalani persidangan ulang, dan pria tua itu bernama, Iwao Hakamada (87th). 

Persidangan ulang terhadap terpidana mati, Iwao Hakamada, yang menunggu proses eksekusi hukuman mati, terlama di dunia, setelah 47 tahun di Penjara, akan menjalani proses persidangan ulang di Pengadilan Tinggi Jepang. 

"Iwao Hakamada adalah terpidana mati terlama di dunia, yang menunggu proses eksekusi hukuman mati,"|Amnesty Internasional Jepang

Iwao Hakamada, di-vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Jepang, pada tahun 1968, atas tuduhan pembunuhan bosnya sendiri, termasuk istri dan kedua anak dari korban, pada tahun 1966.

Mantan petinju profesional itu, mengakui perbuatannya setelah 20 hari Interogasi oleh penyidik Kepolisian Jepang. 

Selama 20 hari di Interogasi oleh para penyidik, Iwao Hakamada, mengaku mendapat Penyiksaan. 

Dan, Iwao Hakamada kemudian mencabut pengakuannya di Pengadilan.

Kelompok HAM mengkritik sistem Hukum di Jepang, di mana pembuktian sangat bergantung pada pengakuan, yang menurut mereka sering di-peroleh Polisi dengan paksaan.

Dalam persidangan ulang, majelis Hakim akan memutuskan apakah DNA dari noda darah yang di-temukan pada pakaian yang di-duga di-kenakan, oleh si pembunuh cocok dengan Iwao Hakamada.

Tim Kuasa Hukum dari Iwao Hakamada, berpendapat bahwa; "bukti tersebut tidak benar, dan itu telah di buat-buat,"

Iwao Hakamada di tangkap dan di-tuduh merampok di-sertai pembunuhan terhadap bosnya dan keluarganya, di sebuah pabrik pengolahan kedelai di Shizuoka, bagian barat Tokyo pada tahun 1966.

Korban di-temukan mengalami luka tusuk, setelah kebakaran terjadi.

Pada tahun 2014, Iwao Hakamada, di-bebaskan dari penjara dan di berikan kesempatan untuk persidangan ulang oleh pengadilan distrik. 

Dalam keputusannya, Pengadilan menemukan bisa saja penyelidik (Polisi) merekayasa bukti.

Tapi keputusan itu di-batalkan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo, Jepang. 

Setelah melakukan Kasasi, Mahkamah Agung Jepang meminta Pengadilan Tinggi Jepang, untuk mempertimbangkan kembali, yang di tindaklanjuti bahwa; "sidang ulang semestinya di-lanjutkan,"

       Foto: BBC, Hideko Hakamada (kakak dari 
       Iwao Hakamada) 

"Saya sudah menunggu, selama 57 tahun, dan akhirnya tiba juga,"|Hideko Hakamada (kakak dari Iwao Hakamada) 

Wanita berusia 90 tahun ini, telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menantikan kebebasan kakaknya.

"Akhirnya beban di pundak saya terangkat,"|Hideko Hakamada (kakak dari Iwao Hakamada) 

Pihak keluarga dari Iwao Hakamada mengatakan, kondisi Kesehatan Mental dari Iwao Hakamada, terus memburuk, setelah puluhan tahun di-penjara.

Jepang adalah salah satu Negara maju, dengan Demokrasi terbesar, yang masih menerapkan Hukuman mati, termasuk Amerika Serikat.

Amnesty Internasional Jepang menyambut baik, persidangan ulang ini, sebagai kesempatan yang telah lama tertunda untuk memperoleh Keadilan. 

"Hukuman mati terhadap Iwao Hakamada, di dasarkan pada "Pengakuan," yang di paksakan dan ada keraguan yang serius tentang bukti lain yang di gunakan untuk memberatkan hukumannya,"

"Namun, proses persidangan ulang bisa memakan waktu bertahun-tahun, jika Jaksa Penuntut mengajukan Banding,"|Hideaki Nakagawa (Direktur. Amnesty Internasional Jepang) 

Tim Kuasa Hukum dari Iwao Hakamada, telah mengajukan protes terhadap sistem Peradilan Jepang.

"Kami menyambut baik putusan tersebut, tapi menyerukan kepada Jaksa Penuntut, untuk segera memulai proses persidangan ulang tanpa mengajukan banding khusus ke Mahkamah Agung,"

"Kita tidak bisa menunda lagi untuk memulihkan Hakamada, yang telah berusia lanjut 87 tahun, dan mengalami penderitaan mental dan fisik setelah 47 tahun berada di dalam Penjara,"| Motoji Kobayashi (Ketua Asosiasi Pengacara Jepang) 

"Apakah Iwao Hakamada adalah Pelakunya.?"

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Amnesty Internasional Jepang, Komnas HAM Jepang, Asosiasi Pengacara Jepang, Pengadilan Tinggi Tokyo, Jepang, Kejaksaan Jepang, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®