International Criminal Court Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.!

Edisi: 359

Halaman 1

       Foto: ICC properti

DEN HAAG, KUPANG TIMES - International Criminal Court resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin dan Komisioner Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova.  

Demikian pernyataan resmi yang di-keluarkan oleh ICC, Jum'at, (17/03/23), di-lansir oleh RIA Novosti.

Dalam, Pernyataan tersebut menyatakan bahwa; "keduanya dapat bertanggung jawab atas kejahatan perang pengusiran warga (anak-anak), secara tidak sah dan pengalihan warga (anak-anak), secara tidak sah dari daerah yang di-duduki Ukraina ke Federasi Rusia,"

Dalam pernyataannya, ICC mengatakan bahwa; "Putin di-duga bertanggung jawab atas kejahatan perang pengusiran warga (anak-anak), secara tidak sah dan pengalihan warga (anak-anak), secara tidak sah dari daerah yang di-duduki Ukraina ke Federasi Rusia,"

ICC juga menerbitkan Surat Perintah untuk melakukan penangkapan terhadap, Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisioner Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, atas tuduhan yang sama.

ICC mengatakan bahwa; "dalam pra-Persidangan, ICC menemukan "alasan yang memadai untuk percaya setiap tersangka bertanggung jawab atas kejahatan perang pengusiran penduduk secara tidak sah dan pengalihan warga (anak-anak), secara tidak sah dari daerah yang di-duduki Ukraina ke Federasi Rusia, yang merugikan anak-anak Ukraina,"

Namun, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengatakan di kanal Telegram-nya, Keputusan ICC tentang Penangkapan Vladimir Putin dan Komisioner Hak Anak, Maria Lvova-Belova, tidak sah secara Hukum.

"Keputusan ICC tidak berlaku di Negara kami, termasuk dari segi Hukum,"

"Rusia bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, International Criminal Court, tidak memiliki kewajiban di bawahnya,"

"Rusia tidak bekerja sama dengan institusi di-atas, dan kemungkinan "resep" untuk penangkapan yang berasal dari ICC akan menjadi tidak sah secara Hukum bagi kami," 

Dan, Juru Bicara Presiden, Dmitry Peskov, menegaskan bahwa; "Rusia tidak mengakui ICC dan Yurisdiksinya,"

"Selama bertahun-tahun, badan-badan Yudisial Internasional, termasuk yang tidak di-akui oleh Rusia, mau-pun anggota masyarakat Internasional lainnya, di-anggap tidak memperhatikan penghancuran infrastruktur sipil dan pembunuhan warga sipil oleh kaum Nasionalis Ukraina di Donbas,"

Sementara itu, Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, akan akan menerbitkan surat perintah penangkapan, untuk orang-orang yang terlibat dalam penculikan anak-anak Ukraina dan penargetan infrastruktur sipil. 

Sebelumnya, Khan mengunjungi Ukraina untuk Ke-empat kalinya dan menyatakan momentum menuju Keadilan semakin meningkat.

Jika Presiden Rusia, Vladimir Putin di-tuduh, maka Putin akan menjadi Buronan Internasional. 

|Narasi: Hukum, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: CBS News, VOA, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®