"Indonesia Tidak Punya Aturan Ketat terhadap Pakaian dan Sepatu Bekas Impor," Gitu ya.?

Edisi: 357

Halaman 1

       Foto: KT

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pasar pakaian dan sepatu bekas Impor di Indonesia, saat ini menjadi tempat tersendiri, bagi orang Indonesia untuk berburu pakaian dan sepatu murah layak pakai, padahal di Negara lain, memandang barang-barang tersebut sebagai sampah /atau limbah yang harus daur ulang.

di-lansir dari Reuters, Selasa, (28/02/23), Penasehat Kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives, Dharmesh Shah, mengatakan bahwa; "besarnya pasar pakaian dan sepatu bekas impor ini, karena Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat untuk mengatur masalah tersebut di-atas,"

"Aliran pakaian dan sepatu bekas yang murah dan tidak di-atur,"

"barang bekas di-impor dari berbagai Negara, terutama Singapura,"

"barang bekas ini, sebenarnya memiliki persentase dapat di-gunakan kembali yang sangat kecil, sehingga akan menambah masalah sampah di Negara tujuan,"

"Terlebih, saat di-wawancarai oleh Reuters, kepada dua orang pedagang yang menjual dagangannya di pasar barang bekas Batam, yang mana para pedagang biasanya membeli barang dalam karung, tanpa mengetahui pasti isi karung tersebut,"

"Dengan demikian, tidak jarang pedagang, harus membuang lebih dari setengah isi karung yang mereka beli, lantaran tidak layak jual,"

"Barang-barang bekas impor itu di-dapatkan pedagang pasar Batam, salah satunya dari perusahaan asal Singapura Yox Impek yang tersandung kasus penyalahgunaan sumbangan sepatu bekas,"

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono mengatakan bahwa; "pasar pakaian bekas impor ilegal ini memang bernilai hingga jutaan dolar per tahunnya,"

"Kemendag RI, telah berupaya membubarkan praktik jual beli barang bekas impor ilegal ini, tetapi akan selalu kembali menjamur,"

“Kegiatannya terorganisir dengan baik karena kalau kita razia di satu tempat, lalu sepi, lalu lanjut lagi,”

"Indonesia, sebenarnya memiliki peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang di-atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor,"

"Dalam hal ini, importir dapat dikenai sanksi. Importir dapat di-jerat Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda,"

"Sayangnya, sejauh ini satu-satunya tindakan yang bisa di-lakukan Kemendag RI adalah mencabut izin impor, serta menyita dan menghancurkan pakaian bekas,"

"Imbas peredaran produk bekas impor ini-pun membuat industri lokal rontok,"

"Terlebih lagi, saat ini industri pakaian hingga alas kaki lokal menghadapi banyak ketidakpastian ekonomi,"|Veri Anggrijono (Dirjen. Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI), di-lansir Reuters, Selasa, (28/02/23) lalu. 

Hal ini juga di-katakan oleh Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia, Redma Gita, mengatakan bahwa; "Wirawasta saat di-tanyai mengenai kondisi pasar domestik yang tergerus produk bekas impor,"

"Banyak pihak yang ragu pemerintah dapat mengendalikan produk impor, terutama produk impor ilegal," 

"Seperti yang di-beritakan Reuters, produk sepatu bekas dari Singapura yang di-ekspor ke Indonesia oleh eksportir asal sana, Yox Impek, untuk kemudian di jual, di pasar loak beberapa kota seperti; Batam dan Jakarta,"

"Sepatu-sepatu bekas ini, seharusnya di-leburkan, kemudian daur ulang untuk di jadikan lintasan lari dan taman bermain di Singapura,"

|Narasi: Dunia Usaha, Bisnis, Ekonomi, Pemerintah, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Global Alliance for Incinerator Alternatives, Dirjen. Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia, Reuters, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®