Edisi: 351
Halaman 2
Foto: KT, Hercules, usai di periksa PenyidikJAKSEL, KUPANG TIMES - Setelah menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (08/03/23).
Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Jakarta, Rosario de Marshall alias Hercules mengatakan di depan para jurnalis, kalau dia tidak paham /atau tidak ngerti dengan kasus dugaan suap, di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Kita enggak ada urusan-lah sama yang begitu-begitu,"
"Yang begitu-begitu, apalagi namanya suap, apa itu.?"
"Suap itu enggak ngerti, apa itu suap.?
Karena enggak biasa suap-suap itu,"
"Pemanggilan kali ini hanya melengkapi pemanggilan yang sebelumnya,"
"Saya tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh,"
"Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal,"
"Banyak pihak yang mencatut nama saya untuk kepentingan pribadi,"
"Karena, kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model, pasti terkenal,"
"Seperti saat ini, kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian,"|Hercules (Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Jakarta)
Iklan: Info Lebih Lengkap terkait mobil Suzuki, Silakan Hubungi Sales Counter Suzuki Mobil Kota Kupang, 0811-3822-486 • Lyan TandjungUntuk di ketahui - Perkara Kasus Suap di Mahkamah Agung RI, menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Terbaru, KPK telah menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, sebagai tersangka.
Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni;
1. Hakim Yustisial, Edy Wibowo;
2. Hakim Agung, Gazalba Saleh;
3. Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho;
4. Hakim Agung, Sudrajad Dimyati;
5. Hakim Yudisial /atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu;
6. staf dari Hakim Agung nonaktif, Gazalba, Redhy Novarisza;
7. ASN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria;
8. ASN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Muhajir Habibie;
9. ASN Mahkamah Agung RI, Nurmanto Akmal;
10. ASN Mahkamah Agung RI, Albasri;
11. Pengacara. Yosep Parera;
12. Pengacara. Eko Suparno;
13. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka;
14. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto;
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, di-sangkakan melanggar: Pasal 12 huruf c /atau Pasal 12 huruf a /atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di-ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Z-3).
|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, Hercules, W.J.B,