Edisi: 349
Halaman 2
Foto: PinterestKUPANG TIMES - Penting untuk Sahabat Hukum ketahui, bahwa; Lembaga PPATK memiliki banyak kewenangan khusus.
Kewenangan-kewenangan ini di-peroleh terkait sejumlah tugas dan fungsi PPATK.
Kemudian, ketentuan Pasal 40 UU 8/2010 menerangkan, bahwa; dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK mempunyai Fungsi, sebagai berikut:
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2. Pengelolaan data dan informasi yang di-peroleh PPATK.
3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
4. Analisis /atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, seperti; korupsi, penyuapan, narkotika, dll.
Kewenangan dalam menjalankan Tugas dan Fungsi PPATK,
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPATK sebagaimana di-terangkan, PPATK memiliki sejumlah kewenangan.
Ada-pun kewenangan-kewenangan dalam UU 8/2010 di klasifikasikan berdasarkan tugas dan fungsi PPATK secara khusus.
Kewenangan terkait Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang,
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, PPATK berwenang untuk:
1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan /atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan /atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kewenangan terkait Fungsi Pengelolaan Data dan Informasi,
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang untuk:
1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
2. Mengkategorikan pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindakan pencucian uang.
3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor.
5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor.
7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Kewenangan terkait Fungsi Analisis /atau Pemeriksaan Laporandan Informasi,
Dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang untuk:
1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
3. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan analisis PPATK.
4. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak Hukum /atau mitra kerja di luar negeri.
5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam mau-pun di luar negeri.
6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencucian uang.
7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan pencucian uang.
8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi /atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh /atau sebagian transaksi yang di-ketahui /atau di-curigai merupakan hasil tindak pidana.
10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang di-lakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang.
12. Meneruskan hasil analisis /atau pemeriksaan kepada penyidik.
Struktur PPATK,
Terkait struktur organisasinya, susunan PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Ketentuan Pasal 50 UU 8/2010 menerangkan bahwa Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Kemudian, Wakil Kepala PPATK bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
Kepala dan Wakil Kepala PPATK ini diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Masa jabatan kedua jabatan ini adalah lima tahun dan hanya dapat di-angkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
|Narasi: Hukum, Teknologi, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PPATK, W.J.B,