Edisi: 346
Halaman 2
Foto: UnplashKUPANG TIMES - Sebelum Kita berbicara tentang Kebijakan Publik, Kita harus bicara teknis dari Kebijakan Publik itu terlebih dahulu.
Ruang Lingkup Kebijakan Publik,
Ruang lingkup Kebijakan Publik sangat luas. Hal itu karena mencakup berbagai sektor /atau bidang pembangunan.
Contoh: Kebijakan Publik, dalam bidang; kesehatan, bidang pendidikan, bidang transportasi, bidang pertanian, bidang pertahanan dan bidang-bidang yang lainnya.
Ruang Lingkup dari Kebijakan Publik, adalah sebagai berikut:
1. Studi mengenai perilaku birokrasi dan elite politik,
2. Peran kelompok kepentingan di dalam proses kebijakan,
3. Shared Concern dan shared problems antara para aktor politik yang terlibat di dalam proses pembuatan, implementasi dan sebuah evaluasi kebijakan.
Elemen Penting Kebijakan Publik,
Dari keseluruhan konsep /atau definisi yang sudah disebutkan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan mengenai elemen penting dalam Kebijakan Publik.
Ada empat elemen utama di dalam sebuah Kebijakan Publik, antara lain:
1. Input
Input adalah hal-hal yang mempengaruhi Kebijakan Publik.
Contoh: manusia yang bertindak sebagai actor, pengetahuan, teknologi, informasi, serta semua nilai yang berlaku di masyarakat.
2. Tujuan (Goals)
Tujuan adalah arah dari sebuah kebijakan yang ingin di-capai oleh mereka yang membuat kebijakan.
3. Perangkat (Instruments)
Perangkat adalah sebuah alat yang digunakan untuk menjalankan sebuah kebijakan.
4. Dampak (Effect)
Dampak adalah hasil yang di-peroleh dari suatu kebijakan.
Baik yang di-inginkan /atau yang tidak di-inginkan.
Ke-empat elemen utama ini-lah yang akan menjadi dasar.
Dan Ke-empat Elemen ini akan menentukan bentuk Kebijakan Publik seperti apa yang akan di-terapkan.
Tingkatan Kebijakan Publik,
Berdasarkan stratifikasinya, Kebijakan Publik bisa di-lihat dari tiga tingkatan, antara lain:
1. Kebijakan Umum (strategi)
Tingkat kebijakan umum adalah tingkat kebijakan yang lingkupnya adalah penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis.
Gunakan untuk mencapai idaman Nasional.
Baik di dalam sebuah situasi maupun kondisi tertentu.
Hasilnya dapat berbentuk seperti:
• Undang-undang yang Kekuasaan pembuatannya terletak di-tangan Presiden dengan persetujuan DPR /atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
• Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang, yang wewenang penerbitannya berada di-tangan Presiden,
• Keputusan Presiden /atau Instruksi Presiden, yang berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di-tangan Presiden
• Maklumat Presiden, dalam keadaan tertentu Presiden dapat mengeluarkan Maklumat Presiden.
2. Kebijakan Manajerial
Kebijakan manajerial adalah penggarisan terhadap sebuah bidang utama /atau major area pemerintahan.
Kebijakan ini adalah sebuah penjabaran dari kebijakan umum.
Gunanya untuk merumuskan strategi dan administrasi publik, serta prosedur di dalam bidang utama tersebut.
Wewenang Kebijakan Manajerial, berada di tangan Menteri.
Hal itu berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya.
Hasilnya akan di-rumuskan di dalam beberapa bentuk.
Seperti; Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri.
Semua itu di-rumuskan di dalam bidang pemerintahan yang di pertanggungjawabkan kepadanya.
Dalam keadaan tertentu, Menteri juga akan mengeluarkan sebuah Surat Edaran Menteri.
3. Kebijakan Teknis Operasional
Kebijakan teknis operasinal adalah kebijakan yang meliputi sebuah penggarisan di dalam satu publik.
Penggarisan tersebut di-lakukan, di dalam satu bidang utama di-atas.
Bentuknya adalah sebuah prosedur, serta teknik untuk mengimplementasikan sebuah rencana, kegiatan dan program.
Wewenang dari pengeluaran kebijakan teknis ini terletak pada tangan pimpinan eselon pertama, pada departemen pemerintahan, serta terletak pada pimpinan lembaga non departemen.
Hasil penentuan kebijakan akan di-rumuskan ke dalam beberapa bentuk, seperti; Keputusan, Peraturan, dan Instruksi Pimpinan Lembaga Departemen /atau Instruksi Direktur Jenderal.
Di dalam masing-masing sektor administrasi yang di pertanggungjawabkan kepadanya.
Isi dan jiwa kebijakan teknis ini harus sesuai dengan kebijakan yang ada di-atasnya, serta sudah bersifat pengaturan pelaksanaan secara administratif dan teknis.
Tercantum di dalam Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen dan /atau Instruksi Direktur Jenderal, yang lazimnya adalah pedoman pelaksanaan.
Tujuan Kebijakan Publik,
Sebuah Kebijakan Publik tentu memiliki sebuah tujuan.
Kebijakan yang baik, harus memiliki tujuan yang baik pula.
Tujuan yang baik tersebut sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 kriteria, di antaranya:
1. Memenuhi apa yang di-inginkan untuk di-capai,
2. Kebijakan bersifat rasional /atau realistis,
3. Kebijakan bersifat jelas,
4. Kebijakan di-buat untuk berorientasi ke depan.
Ini-lah penjelasan singkat mengenai Kebijakan Publik.
Mulai dari Pengertian Kebijakan Publik sampai Tujuan dari Kebijakan Publik itu di-buat.
|Narasi: Edukasi, Pemerintahan, Organisasi,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Gramedia, W.J.B,