Edisi: 349
Halaman 1
Foto: PixabayKUPANG TIMES - Halo Sahabat Hukum, istilah pencucian uang /atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat.
Pada waktu itu, para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan, seperti; pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.
Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang di-peroleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian, yakni; Laundromats yang sangat terkenal di Amerika Serikat, waktu itu.
Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang di-peroleh di-tanamkan pada usaha pencucian pakaian ini.
Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan /atau menyamarkan uang /atau dana yang di-peroleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010, sebagai berikut:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke-luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang /atau surat berharga /atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang di-ketahuinya /atau patut di-duganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan /atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan /atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, /atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang di-ketahuinya /atau patut di-duganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, /atau menggunakan harta kekayaan yang di-ketahuinya /atau patut di-duganya merupakan hasil tindak pidana.
Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :
Placement,
Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni; proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.
Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk di-deteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.
Di samping itu, terdapat cara lain, yaitu; dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.
Layering,
Layering merupakan aktivitas yang di-lakukan untuk menjauhkan uang yang di-peroleh dari kejahatan tersebut.
Cara yang biasa di-gunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi /atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.
Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.
Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.
Ada-pun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
Integration,
Integration merupakan upaya menggabungkan /atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk di-nikmati langsung, di-investasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, di-pergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah /atau untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Ada-pun cara yang biasa di-lakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali, sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.
Fakta ini-lah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah di-tangani.
Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat di-butuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.
di-Baca ya.! Berikut, peran PJK dan masyarakat bisa lakukan:
a. Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
• Menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) dalam penerimaan nasabah dimulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring, serta profil nasabah dan pengkiniannya (prinsip mengenali pengguna jasa).
• Melakukan pemantauan dan pengkinian data.
• Memelihara data statistik atas rekening yang telah di-laporkan.
• Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
b. Peran Masyarakat Nasabah PJK
• Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang di-butuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang di-sediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.
• Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut.
• Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib di-berikan ke PJK.
• Tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang di-miliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana.
• Tegas menolak dana yang tidak di-ketahui asal usulnya.
c. Peran Masyarakat Umum
• Tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya
• Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya
• Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme
• Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut
• Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
Sekarang Sahabat Hukum, sudah paham kan tentang kejahatan pencucian uang.?
Nah Sahabat Hukum, mari kita hindari dan cegah kejahatan pencucian uang, karena sejatinya dapat merugikan Negara.
Yuk kawal terus dan laporkan apabila ada oknum /atau pihak yang melakukan kejahatan pencucian uang dan menawarkan kerja sama dalam kejahatan tersebut.
Yuk sikapi uang dengan bijak.
Cerdas mengelola uang Kita, masa depan sejahtera.!
|Narasi: Hukum, Pemerintah, Teknologi,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: OJK, W.J.B,