Edisi: 344
Halaman 1
Foto: cnniJAKARTA, KUPANG TIMES - Eks Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, (01/03/23).
Rafael Alun Trisambodo, di periksa tim Penyidik KPK, dengan di-mintai Keterangan dan Klarifikasi terkait LHKPN, yang mencapai angka IDR 56,1 Miliar.
Usai di-periksa tim Penyidik KPK, eks Pejabat DJP, Kanwil JakSel II, Rafael Alun Trisambodo, mengatakan bahwa;
"Saya sudah sampaikan itu,"
"Sudah ya,"
"Permisi,"
"Saya sudah lelah, dari pagi sampai ini (sore),"
"Tolong kasihan saya ya,"
"Saya sudah lelah,"
Rafael Alun Trisambodo terlihat tidak mau berkomentar banyak, terkait harta kekayaan-nya.
Dan, Rafael Alun Trisambodo kembali menyampaikan permintaan maaf kepada Keluarga David, yang menjadi Korban Penganiayaan anaknya, yang telah di-tetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy.
|Narasi: Hukum, Pemerintah, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: KPK, W.J.B,