Edisi: 343
Halaman 3
JAKARTA, KUPANG TIMES - Eks Kepala Bagian Umum, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, (01/03/23).
Agenda pemanggilan eks Kabag. Umum, Kanwil DJP Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo, adalah untuk meminta klarifikasi mengenai kejanggalan harta milik Pegawai Ditjen Pajak tersebut, yang telah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan LHKPN harta miliknya, senilai IDR 56 Miliar, beda tipis dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Meski Rafael Alun Trisambodo, sudah melaporkan harta kekayaannya, publik masih tidak percaya.
Karena, beredar informasi mengenai kendaraan hingga rumah mewah miliknya, yang di-taksir lebih dari yang di-laporkan.
Grafis Data KT|Narasi: Hukum, Pemerintah, Keuangan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemenkeu RI, DJP Jaksel II, W.J.B,