Apa Itu Apron Bandara.? "ini Jawaban dan Penjelasannya,"

Edisi: 369

Halaman 1

       Foto: AP II, ilustrasi, Apron Bandara

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mengawali penulisan dengan mengajukan pertanyaan, Apa itu Apron Bandara.?

Itu adalah pertanyaan sebagian besar warganet +62, sehubungan viralnya mobil Toyota Alphard, berwarna hitam dan mobil Bea Cukai yang masuk ke zona apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

Kejadian di-atas, langsung menjadi pusat perhatian dan perbincangan warganet +62, karena akses masuk ke zona Apron Bandara, sangat terbatas dan idak mudah.

Lalu, apa itu apron bandara.? 

aturan di apron bandara, seperti apa sih.? yang di-sebut tidak semua kendaraan di-beri akses untuk masuk di zona tersebut.! 

Ini penjelasannya, selamat membaca:

Di-Kutip dari situs resmi Dinas Perhubungan, apron bandara adalah tempat di-mana pesawat dapat parkir untuk menaikkan /atau menurunkan penumpang atau-pun mengisi bahan bakar. 

Pada Bandara Internasional, biasanya terdapat Garbarata, yaitu; lorong yang menghubungkan antara pesawat dan terminal.

Antara apron dan landas pacu, di-hubungkan dengan jalan rayap yang di-sebut taxiway bandara. 

Taxiway adalah jalan yang menghubungkan antara apron dan landasan pacu. 

Keberadaannya sangatlah penting, karena dengan adanya taxiway, pesawat dapat berjalan menuju apron, dengan aman tanpa mengganggu pesawat lainnya.

aturan masuk di Apron Bandara, 

Pemerhati penerbangan, Alvin Lie, mengatakan bahwa; "penjemputan di apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside,"

"Apabila yang di-jemput adalah VIP /atau VVIP, yang di-jemput hanya orangnya, menuju ruang VIP/VVIP,"

"Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian di-ambil oleh staf penjemput,"

"Apron adalah termasuk bagian dari sisi airside /atau sisi udara,"

"Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside /atau tamu-tamu khusus yang di-dampingi pihak keamanan bandara (avsec),"

"Kendaraan bermotor di-batasi aksesnya. Yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside,"

"Dan, jumlahnya di-batasi,"

"Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside,"

"Soalnya, ini adalah zona berbahaya,"

"Mobil perlu di-lengkapi radio komunikasi, agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan,"

"Ada risiko terkena jet blast /atau semburan mesin jet dari pesawat,"

Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada juga aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, 

Pasal 435 di-jelaskan, bahwa;

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara /atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana di-maksud dalam Pasal 344 huruf c di-pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun /atau denda paling banyak IDR 500 Juta (lima ratus juta rupiah),"

Tanggapan dari Kemenhub RI, terkait mobil Toyota Alphard, milik Menkeu RI dan mobil Bea Cukai, yang masuk zona Apron Bandara, 

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memastikan, mobil Toyota Alphard yang masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta merupakan mobil operasional pejabat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan sudah memiliki izin masuk ke zona apron Bandara. 

"Rombongan Kemenkeu RI, tiba di Bandara Internasional, Soekarno Hatta, pada pukul 14:38 WIB dari Kunjungan Kerja di Papua,"

"Kendaraan yang di-gunakan telah di-lengkapi izin memasuki apron bandara,"

"Berdasarkan Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara, apron bandara adalah suatu daerah /atau tempat di bandar udara yang telah di-tentukan, untuk menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir, dan perawatan,"

Selain itu, mengenai aturan perizinan kendaraan masuk apron Bandara, juga telah di-atur dalam PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara dan PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 33 tahun 2015,"|Adita Irawati (Jubir Kemenhub RI), Minggu, (26/03/23)

Tanggapan dari Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, terkait mobil Toyota Alphard miliknya, memasuki zona Apron Bandara, 

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menanggapi, terkait mobil Alphard dan mobil Bea Cukai memasuki apron Bandara Soekarno Hatta. 

"Udah di-jelasin ya, ke pihak Angkasa Pura," 

"Pertama, itu adalah protokol yang di-berikan kepada saya, kalau saya di Cengkareng itu biasanya memang sengaja ke kantor Bea Cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana,"|Sri Mulyani (Menkeu RI), saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/03/23).

Menkeu RI, Sri Mulyani, juga mengatakan kalau dirinya menggunakan waktu tersebut untuk berkomunikasi dengan jajaran Bea Cukai. 

Dan, Menkeu RI, Sri Mulyani, mengatakan bahwa; "saya melakukan itu, karena Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan,"

"Sebagai pimpinan, saya biasanya dan ada kantor saya di sana untuk bisa berkomunikasi, berdiskusi dengan mereka sehingga kalau masuk bandara tetap mengikuti protokol bandara gitu ya," 

"Kalau bedanya yang lain tidak melakukan itu, karena ada tempat sendiri, kalau saya karena Bea Cukai di bawah Kemenkeu," 

"Jadi saya melakukan, sekaligus merupakan kesempatan buat saya untuk berdiskusi ngecek, ngobrol sama kepala kantor wilayahnya, dan mendengar apa-apa yang di-lakukan,"

|Narasi: Pemerintah, Hukum,

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: PT. Angkasa Pura II Soetta, Kemenkeu RI, Kemenhub RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®