Anggaran Stunting di-Pakai untuk Perbaiki Pagar Puskesmas.? "KokBisa,"

Edisi: 356

Halaman 3

       Foto: Kemenkeu RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggaran yang di-gunakan untuk pencegahan stunting, ternyata banyak yang di pangkas.

Sehingga tidak sampai sepenuhnya ke bayi dan ibu hamil yang membutuhkan.

Hal ini di-katakan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah acara. 

Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa; "anggaran untuk penanganan stunting, ada yang di-gunakan untuk memperbaiki pagar puskesmas,"

"Selain itu dari yang di-anggarkan untuk penanganan stunting dengan anggaran Kegiatan, senilai IDR 77 Triliun untuk 283 sub-Kegiatan, paling tinggi di-gunakan untuk Koordinasi, senilai IDR 240 Miliar,"

"Untuk Koordinasi anggaran, senilai IDR 240 Miliar, item yang betul untuk bayi hanya IDR 34 Triliun, yang sampai ke mulut bayi dan ibu hamil IDR 34 Triliun,"

"Penanganan stunting ini, mulai dari memberikan makanan kepada anak atau ibu hamil untuk mencegah stunting,"

"Tapi ada Kegiatan ganti pagar Puskesmas rusak ini masuk kategori stunting,"

"Mungkin kita ketawa, ini betapa banyak PR untuk kita," 

"Sekadar tambahan informasi, tahun 2022 lalu, Pemerintah menganggarkan percepatan pencegahan stunting, senilai IDR 44,8 Triliun,"

"Termasuk yang di sampaikan tadi, ganti pagar Puskesmas masuk kategori stunting,"

"Sekali lagi, Kita mungkin ketawa, tapi betapa PR kita banyak sekali,"|Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI) saat bicara di dalam acara Launching Modul Sinkronisasi Krisna Renja - Sakti secara virtual, Selasa, (14/03/23).

       Foto: Kemen PPN /BAPPENAS RI

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa; "banyak anggaran Pemerintah yang di-susun secara historis, bukan Prioritas,"

"Kondisi ini jelas mempengaruhi efektivitas pembangunan dan sumber daya yang tidak efisien, seperti; program stunting yang di-temukan anggarannya di-pakai untuk memperbaiki pagar Puskesmas,"

|Narasi: Pemerintah, Keuangan, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Kemenkeu RI, Kemen PPN /Kepala Bappenas RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®