Wajib Tahu, Debt Collector Tidak Bisa Sembarangan Tarik Kendaraan Bermotor.?

Edisi: 337

Halaman 2

       Foto: Pixabay, ilustrasi Dept Collector

KUPANG TIMES - Cuplikan video amatir, debt collector membentak Polisi, saat menarik mobil Seleb Tiktok, Clara Shinta, langsung menjadi viral di berbagai platform sosial media. 

Pihak Polisi Polda Metro Jaya, saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penggunaan kekerasan dalam proses tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran, cukup kesal melihat kejadian tersebut, di-mana anggotanya di-bentak oleh debt collector dan Fadil pun memerintahkan seluruh personilnya untuk menindak tegas aksi premanisme yang di-lakukan para debt collector.

Sebenarnya, penagihan cicilan di-lakukan melalui divisi internal desk collector perusahaan pembiayaan terkait. 

Namun, perusahaan juga bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang kerap kali di-sebut debt collector, jika terjadi cedera janji /atau wanprestasi, sementara debitur tidak bersedia menyerahkan objek yang menjadi jaminan fidusia secara sukarela.

Akan tetapi, dalam praktiknya, debt collector tidak bisa bertindak dengan asal menarik kendaraan debitur yang sedang menunggak dalam cicilan /atau angsuran. 

Dan, sekedar untuk di Ketahui, bahwa; debt collector, tidak bisa bertindak semena-mena.

Ini adalah hal yang mestinya di-tunjukkan dan di-lakukan debt collector sebelum melakukan penagihan.

Wajib memiliki sejumlah dokumen-dokumen resmi, 

Orang yang bekerja mewakili debt collector tentu harus memiliki surat tugas dan membawa surat kuasa yang di-berikan oleh perusahaan pembiayaan, ke perusahaan jasa penagih utang tersebut.

Petugas penagih, harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, petugas penagih harus membawa bukti dokumen debitur yang mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Jelas sekali, tanpa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, mereka tidak berhak menarik kendaraan debitur.

Tidak boleh merugikan konsumen dalam hal apapun, 

Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen.

Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan /atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.

Itulah sebabnya, kenapa kepolisian langsung bergerak menindak leasing /atau perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan pihak ketiga yang merugikan debitur.

|Narasi: Polisi, Hukum, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: OJK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®