Tingginya Kasus Kejahatan Peretasan M-Banking, OJK Sarankan Nasabah Untuk Aktifkan Fitur Verifikasi Keamanan Rekening.!

Edisi : 315

Halaman 2

       Foto: OJK

JAKARTA, KUPANG TIMES - Otoritas Jasa Keuangan memberikan 6 sistem menjaga keamanan rekening dengan mengaktifkan fitur verifikasi keamanan hingga notifikasi transaksi. 

Hal ini sebagai langkah pencegahan peretasan nomor rekening hingga M-Banking melalui peretasan data pribadi. 

Berdasarkan sistem OJK, setidaknya ada enam sistem, yang wajib di-terapkan para nasabah perbankan untuk mencegah rekeningnya di-retas.

Ke-satu, mengaktifkan fitur verifikasi Keamanan, untuk menjaga keamanan data, maka bisa mengaktifkan fitur verifikasi di ponsel dengan dua langkah mudah, seperti; menggunakan pindai sidik jari /atau wajah.

Ke-dua, mengaktifkan fitur notifikasi SMS transaksi, dengan demikian, nasabah akan mengetahui jika ada transaksi, apakah dana masuk ataupun keluar melalui pesan singkat yang di-kirimkan bank ke nomor telepon yang terdaftar di rekening tersebut.

Ke-tiga, cek histori rekening atau saldo secara berkala, untuk hal ini nasabah dapat melakukan dengan mudah, kapan saja, dan gratis melalui aplikasi mobile banking /atau internet banking bank tersebut.

Ke-empat, hindari menggunakan free wifi, sistem Keamanan lainnya adalah sebaiknya menghindari menggunakan wifi publik /atau free wifi untuk melakukan transaksi perbankan, terutama di tempat umum.

Ke-lima, menjaga data pribadi, sebaiknya nasabah jangan pernah memberitahukan user ID, password, kode OTP, PIN rekening /atau nama ibu kandung kepada siapa-pun, termasuk pihak bank, dan perlu juga untuk mengubah password secara berkala.

Ke-enam, hati-hati saat menggunakan ATM, untuk sistem yang satu ini, Nasabah harus memastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain /atau nomor telepon bank yang tidak resmi di mesin ATM untuk menghindari terjadinya skimming.

Jika misalnya, nasabah mengalami kesulitan menggunakan mesin ATM, maka sebaiknya segera datang ke bank. 

Selain itu, harus mawas diri terhadap orang di sekitar ATM yang menawarkan bantuan sehingga berisiko bisa mengetahui password /atau melakukan kloning kartu ATM milik nasabah.

Jenis kejahatan siber, seperti; peretasan nomor rekening terus muncul dengan berbagai jenis, salah satunya dengan peretasan data pribadi. 

Yang terbaru, OJK mengungkap ada modus baru penipuan melalui surat undangan digital, contohnya; undangan nikah yang viral belakangan ini.

OJK menyampaikan, peretasan jenis ini di-lakukan melalui pesan singkat di mana di-kirim surat undangan digital yang berekstensi aplikasi alias APK.

Nantinya, penerima undangan yang mengeklik undangan tersebut malah harus menginstal aplikasi tak di-kenal.

"Berbahaya, jangan di-klik.!"

"Jika diklik, maka hacker akan mempunyai akses mengintip dan mencuri data pribadi anda,"

"Jadi, INGAT, jangan klik link secara sembarangan,"|OJK melalui pesan video di IG resmi OJK @ojkindonesia, Selasa, (31/01/23).

OJK menjelaskan kejahatan siber jenis baru ini, setelah sebelumnya viral modus serupa, di mana calon korban menerima pesan dari nomor tak di-kenal yang mengaku sebagai kurir paket.

"Setelah sebelumnya dengan modus mengirim paket, kini muncul modus penipuan baru berkedok link undangan pernikahan. Kedua modus ini bertujuan mencuri data pribadi pengguna hingga menguras rekening,"|OJK

|Narasi: Pemerintah, Perbankan, Hukum, Teknologi, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: OJK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®