Putusan Sidang Etik: "Bharada Richard Eliezer, Tetap Menjadi Anggota Polri.!"

Edisi : 336

Halaman 5

       Foto: Divisi Humas Polri

JAKARTA, KUPANG TIMES - Markas Besar Polri resmi memutuskan Bharada. Richard Eliezer, tetap sebagai anggota Polri, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa; "keputusan tersebut di-ambil tim KKEP, setelah menggelar sidang, selama tujuh jam.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa; terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,"

"Bharada. E., di-nilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan /atau Pasal 8 /atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,"

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,"

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,"|Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan (Karo Penmas Humas Polri), dalam konferensi pers, Rabu (22/02/23)

Untuk di ketahui - Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa; sanksi etika, yaitu; perbuatan pelanggar di-nyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E., juga di-wajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan di-bacakan, Bharada. E., kemudian menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

Bharada. E., langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

|Narasi: Polri, Hukum,

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Divisi Humas Polri,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®