Ombudsman NTT Menanggapi Kebijakan Gubernur NTT, Pelajar SMA Wajib Masuk Sekolah Jam 5 Pagi.!

Edisi: 341

Halaman 1

       Foto: KT, ilustrasi aktivitas Pendidikan siswa 
       di salah satu SMA di Indonesia

KUPANG TIMES - Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, menanggapi dan mempertanyakan Kebijakan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, terkait waktu masuk jam sekolah dari pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas, jam 05:00 am (Pagi).

Kepala Ombudsman Prov. NTT, Darius Beda Daton mengatakan dan mempertanyakan,"apa urgensi dari masuk sekolah jam 5 pagi tersebut.?"

"Saya berharap, agar Kebijakan yang di-buat Gubernur Prov. NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, di pertimbangkan kembali,"

"Kebijakan tersebut, sebelum di-laksanakan oleh pihak sekolah, seharusnya di-diskusikan dulu, bersama dengan Komite Sekolah dan para orang tua siswa, sebelum Kebijakan tersebut di-terapkan,"

       Foto: Ombudsman NTT

"Selain itu, Kebijakan ini, perlu di-matangkan oleh Dinas Pendidikan dan di-sosialisasikan terlebih dulu,"

"Perlu juga di-pikirkan, apakah jam 4:30 am (pagi), transportasi angkutan umum sudah beroperasi, di-tambah pertimbangan atas keselamatan anak-anak siswa, pada jam tersebut,"

|Narasi: Pendidikan, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Ombudsman NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®