Edisi: 341
Halaman 1
Foto: KT, ilustrasi aktivitas Pendidikan siswaKUPANG TIMES - Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, menanggapi dan mempertanyakan Kebijakan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, terkait waktu masuk jam sekolah dari pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas, jam 05:00 am (Pagi).
Kepala Ombudsman Prov. NTT, Darius Beda Daton mengatakan dan mempertanyakan,"apa urgensi dari masuk sekolah jam 5 pagi tersebut.?"
"Saya berharap, agar Kebijakan yang di-buat Gubernur Prov. NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, di pertimbangkan kembali,"
"Kebijakan tersebut, sebelum di-laksanakan oleh pihak sekolah, seharusnya di-diskusikan dulu, bersama dengan Komite Sekolah dan para orang tua siswa, sebelum Kebijakan tersebut di-terapkan,"
Foto: Ombudsman NTT"Selain itu, Kebijakan ini, perlu di-matangkan oleh Dinas Pendidikan dan di-sosialisasikan terlebih dulu,"
"Perlu juga di-pikirkan, apakah jam 4:30 am (pagi), transportasi angkutan umum sudah beroperasi, di-tambah pertimbangan atas keselamatan anak-anak siswa, pada jam tersebut,"
|Narasi: Pendidikan, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Ombudsman NTT,