Menkeu RI, Sri Mulyani Tanggapi Cover Depan Berita, Detik.com dan CNN Indonesia.! "Apa yang di tanggapi bu' Menkeu RI yaa,"

Edisi: 340

Halaman 2

       Foto: Kemenkeu RI, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, langsung menanggapi cover depan, dari laman berita Detik.com dan CNN Indonesia, demikian; "13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Tunggu Hingga AkhirMaret,"

Berikut, isi tanggapan dari Menkeu RI, Sri Mulyani, "itu judul berita di detik.com dan CNN Indonesia, Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah, memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta,"

"ITU TIDAK BENAR..!" 

"Lihat slide 2 (data)..!"

"Kewajiban LHKPN di-atur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, /atau Pejabat lain, yang memiliki fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai di wajibkan untuk lapor LHKPN,"

"Namun, hanya pegawai dan pejabat yang sudah di-tetapkan dalam KMK 83/2021, tentang daftar Wajib Lapor, di lingkungan Kemenkeu adalah 33,370 (tahun 2021) dan 32,191 (tahun 2022),"

"Wajib lapor, meliputi; 

1. JPT Madya (eselon 1), 

2. Pratama (eselon 2), 

3. Staff Khusus, 

4. Pejabat Pengadaan, 

5. Bendahara, 

6. Pemeriksa Bea Cukai, 

7. AR, 

8.Penillai Pajak, 

9. Pemeriksa Pajak, 

10. Pelelang, 

11. Widyaiswara, 

12. Hakim Pengadilan Pajak, 

13. Pejabat Eselon 3,

14. Pejabat Eselon 4,

15. Pelaksana di Unit tertentu,"

       Grafis Data Kemenkeu RI

       Grafis Data KPK

"Pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor LHKPN, tetap melapor Harta dan SPT melalui aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu; Aplikasi Pelaporan di Internal Kemenkeu,"

"Tahun 2021, Pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn di-integrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN, cukup melaporkan 1 kali,"

"Tingkat Kepatuhan wajib lapor LHKPN, di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021),"

"Tahun 2021, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen,"

"Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan, sampai 31 Maret 2023,"

"Status hingga 23 Februari 2022; 18,306 Pegawai (56, 87%) sudah lapor dan 13,885 pegawai (43, 13%) belum lapor,"

"Kemenkeu mewajibkan, pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu; sebelum tanggal 28 Februari 2023,"

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kepatuhan Pelaporan Pegawai Kemenkeu, harus mencapai 100/%,"

"Ayoo.!"

"Awasi, laporkan, dan proses Hukum, mereka yang Korupsi dan nyeleweng,!"

"Kita bersihkan yang kotor.!"

"Dukung dan Hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih,"

"Jaga dan awasi, bersama Kemenkeu,"

"Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia,"

Jakarta, 25 Februari 2023

|Narasi: Hukum, Pemerintah, Pajak, Keuangan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®