Edisi : 316
Halaman 2
Foto: KT, Ilustrasi Ujian Simulasi SIMJAKARTA, KUPANG TIMES - Ujian Praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi tipe C /atau SIM C, dengan spesifikasi kendaraan bermotor di-bawah 250cc dan C1 dengan spesifikasi 250-500cc, akan di-sesuaikan dengan Kondisi Pemohon SIM.
Pemohon SIM, boleh mengulang ujian praktik SIM C sepuasnya, di hari yang sama, jika Pemohon SIM di-nyatakan tidak lulus ujian praktik SIM-nya.
Informasi ini di-peroleh dari Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, bahwa; "Pemohon SIM yang tidak lulus ujian praktik SIM akan di-suruh pulang, dan di-suruh kembali lagi, dua minggu berikutnya,"
"Namun, kali ini, di-buat berbeda, termasuk di-izinkan Pemohon SIM melakukan ujian praktik SIM menggunakan motornya sendiri,"
"Permintaan untuk mengulang ujian praktik SIM, di hari yang sama, telah di-instruksikan kepada seluruh Kasatlantas hingga Kepala Seksi SIM di seluruh Tanah Air"
"Karena, dalam Perpol ini, saat Pemohon SIM tidak lulus ujian praktik SIM, harus menunggu dua minggu, untuk melakukan ujian praktik SIM,"
"Sekarang, boleh ujian praktik SIM berulang kali, sampai bisa dan di-nyatakan lulus,"
"Ingat, di hari yang sama,"
|Narasi: Lalu-Lintas, Hukum, Polri,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kasatlantas, Kepala Seksi SIM,