GMIT Resmi Memiliki Lembaga Bantuan Hukum.! "wah kabar baik nie,"

Edisi : 320

Halaman 1

       Foto: unplash, ilustrasi, Pengacara dan Klien 
       sedang berdiskusi masalah Hukum

KUPANG TIMES - Gereja Masehi Injili di Timor resmi mendirikan dan memiliki Lembaga Bantuan Hukum, dan di-beri nama "Abdi Damai." 

Tim Eksekutif Pelaksana Kegiatan LBH Abdi Damai, Periode 2023-2027, berjumlah 38 orang, di perhadapkan ke Jemaat dalam Kebaktian Utama, di Gereja Kota Kupang, Minggu, (05/02/23) sore.

Kebaktian Utama Minggu (sore), di-pimpin oleh Pendeta Yahya Millu, S.Th, di-hadiri Ketua Majelis Sinode GMIT. Pdt. Dr. Mery Kolimon, M.Th., dan turut hadir Dr. Fits Fanggidae dan Dr. Frans Gana.

Berikut, Struktur dan Divisi Pelaksana LBH Abdi Damai, antara lain: 

Struktur Pelaksana LBH Abdi Damai:

1. Direktur, Erryc Oka Mamoh, SH. MH

2. Wakil Direktur I, Amos Alexander Lafu, SH, MH

3. Wakil Direktur II, Lesly Anderson Lay, SH.

Divisi Pelaksana LBH Abdi Damai:

1. Divisi Pendampingan, 

Ketua. Tommy Micahael Dirgantara Jacob, SH.

2. Divisi Humas dan Kerjasama, 

Ketua. Bildat Torino Mauridz Thonak, SH. 

3. Divisi Pengembangan SDM, 

Ketua. Dr Filmon Polin, SH, M.Hum.

4. Divisi Perempuan dan Anak, 

Ketua. Meriyeta Soru, SH, MH. 

5. dan Divisi Adminitrasi dan Keuangan, 

Ketua. Merlin Cintya Rafael, S.Si.

Di dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Humas LBH Abdi Damai, Bildad Torino Thonak mengatakan, bahwa; "LBH ini di-bentuk untuk memberikan memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat,"

“LBH Abdi Damai ini memiliki tugas Pelayanan Hukum dengan memberikan bantuan hukum dalam hal pembelaan dan pendampingan serta memberikan pemahaman hukum bagi warga GMIT,”

"Dan, LBH ini di-dirikan, untuk menjalankan tugas Diakonia Transformatif Gereja, dalam bentuk Pelayanan Hukum,"

"LBH Abdi Damai, tidak terbatas pada warga GMIT, tetapi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan Hukum juga akan di-layani,"

"Adapun penanganan setiap kasus yang di-bantu oleh LBH Abdi Damai, di-dasarkan pada prinsip-prinsip Firman Allah untuk Keadilan, Kebenaran, dan Perdamaian,"

“Pendampingan Hukum yang akan di-lakukan oleh LBH Abdi Damai, tidak di pungut biaya /atau gratis,"

"Tim Eksekutif Pelaksana LBH Abdi Damai ini yang nantinya akan menggerakkan secara langsung operasional LBH Abdi Damai,"

"Ketua Sinode GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon, M.Th., dalam suara gembalanya, meminta; "LBH ini, tidak saja mencari kemenangan, tetapi harus membela keadilan dan kebenaran"

“LBH ini di-harapkan, bisa memberikan keadilan dan membela kebenaran, bukan untuk mencari kemenangan dalam sebuah perkara,"

"Ini merupakan suatu perutusan Tuhan, jadi harus memberikan pelayanan terbaik untuk kebenaran dan keadilan bagi para pencari keadilan,”

"Saya berharap warga GMIT bisa memanfaatkan LBH Abdi Damai, bila mengalami Kasus Hukum,"

"karena LBH ini hadir untuk memberikan pelayanan bagi jemaat GMIT, dan juga untuk masyarakat umum,"

       Foto: KT, Anggota LBH Abdi Damai, 
       melakukan Pose bersama di GMIT Kota 
       Kupang, Minggu, (05/02/23) 

Untuk di ketahui - LBH Abdi Damai di-dirikan, berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tanggal 8 November 2022, yang merupakan Pelaksanaan Keputusan Sidang Sinode GMIT Ke-34 Tahun 2019.

Selain itu, Amanat Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yakni; untuk memberikan bantuan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum, namun dengan kemampuan Ekonomi yang rendah.

|Narasi: Hukum, Sosial, Kemanusiaan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: MS GMIT, LBH Abdi Damai, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®