Edisi: 337
Halaman 3
Foto: MOI Prov. NTTKUPANG TIMES - Program pembuatan Website Desa, yang di-canangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah ada, sejak awal kehadiran organisasi pers tersebut di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (22/02/23).
Sebagaimana telah di-atur, di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa; setiap desa wajib memiliki Jaringan Informasi /atau Website.
Hal itu di-sampaikan oleh Advokat senior, Herry FF. Battileo, SH.,MH., yang juga Ketua DPW MOI Prov. NTT, di-dampingi Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Prov. NTT, di Kantor Sekretariat MOI Prov. NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang, bahwa; "Website Desa telah di-atur dalam Undang-Undang dan menggunakan domain yang sudah di-tentukan oleh Kominfo, sehingga kami mendukung itu dengan memberikan website bersubsidi bagi seluruh desa di Prov. NTT, terkhususnya, dan desa-desa di-mana saja berada tanpa terkecuali,"
"Setiap Desa wajib memiliki sebuah Jaringan Informasi /atau Website, yang dalam hal ini telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,"
Sementara itu Sekretaris DPW MOI Prov. NTT, Anderias Lado, SH., juga mengatakan bahwa; "Kita siap memberikan website profesional kepada setiap desa dengan harga yang relatif murah dan terjangkau,"
"Selain itu kita juga siap memberikan pelatihan pengelolaannya,"
"Hal ini bertujuan agar desa-desa di Provinsi NTT tidak sulit untuk memiliki sebuah website,"
"Biaya pembuatan website oleh DPW MOI Prov. NTT, senilai IDR 300 ribu, dengan masa aktif selama 1 Tahun,"
"sedangkan biaya perpanjangan website juga sama, yakni; IDR 300 ribu,"
"Dan, Website tersebut, sudah berkapasitas 1 juta artikel dengan masa pemakaian selama 20 Tahun,"
Foto: MOI Prov. NTT, Ketua DPW MOI, Herry FF. Battileo (Baju Putih) dan Sekretaris DPW MOI Prov NTT, Andre Lado (Baju Hitam)Dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan siapa-pun /atau pihak mana-pun yang mempergunakan Keuangan Negara, agar menyampaikan secara transparan pengelolaannya kepada publik.
Berikut, Kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAB IX,
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86,
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
|Narasi: Hukum, Pemerintah, Teknologi,
|Teks: H.F.F.B, W.J.B & Tim
|Sumber Literasi: DPW MOI Prov. NTT,