Edisi : 336
Halaman 4
Foto: snapshot layar YouTube Humas Polri,JAKARTA, KUPANG TIMES - Bhayangkara Dua /atau Bharada. Richard Eliezer resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, dalam perkara pembunuhan Brigadir Josua, pada Rabu, (22/02/23).
Sidang Komisi Kode Etik Polri, di-laksanakan di Mabes Polri, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Ada delapan orang saksi ya,"|Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri)
Ramadhan tidak menjelaskan siapa saja saksi yang di-hadirkan dalam sidang tersebut.
Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun 2022 lalu, Bharada E., menjadi salah satu saksi yang di-hadirkan oleh Komisi Sidang Etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Sidang etik ini, di-pimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik,"
"Sidang ini juga di-hadiri, anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,"|Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri)
Sidang kode etik ini di-laksanakan, di ruang sidang tiga, Gedung TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sidang di-perkirakan akan berlangsung hingga sore.
"Kami akan sampaikan hasilnya, dan insya Allah mudah-mudahan sore ini /atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam,"
"tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,"|Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri), saat di temui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta
Untuk di ketahui - Richard Eliezer /atau Bharada E., sebelumnya telah di-vonis satu tahun dan enam bulan penjara, dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel, mengatakan bahwa; "terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah, telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Josua Hutabarat /atau Brigadir Josut, rekannya sesama ajudan Irjen. Pol. Ferdy Sambo,"
Namun, demikian, Majelis Hakim PN Jaksel, mengatakan bahwa; "posisi terdakwa Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama /atau Justice Collaborator, menjadi hal yang meringankan hukumannya,"
|Narasi: Polri, Hukum,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Divisi Humas Polri,