Bharada. Richard Eliezer Menjalani Sidang Kode Etik.!

Edisi : 336

Halaman 4

       Foto: snapshot layar YouTube Humas Polri, 
       Bharada E., mengikuti sidang Komisi Kode 
       Etik Polri, Rabu, (22/02/23) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Bhayangkara Dua /atau Bharada. Richard Eliezer resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, dalam perkara pembunuhan Brigadir Josua, pada Rabu, (22/02/23).

Sidang Komisi Kode Etik Polri, di-laksanakan di Mabes Polri, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Ada delapan orang saksi ya,"|Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri)

Ramadhan tidak menjelaskan siapa saja saksi yang di-hadirkan dalam sidang tersebut.

Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun 2022 lalu, Bharada E., menjadi salah satu saksi yang di-hadirkan oleh Komisi Sidang Etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

"Sidang etik ini, di-pimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik,"

"Sidang ini juga di-hadiri, anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,"|Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri)

Sidang kode etik ini di-laksanakan, di ruang sidang tiga, Gedung TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sidang di-perkirakan akan berlangsung hingga sore.

"Kami akan sampaikan hasilnya, dan insya Allah mudah-mudahan sore ini /atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam,"

"tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,"|Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri), saat di temui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta

Untuk di ketahui - Richard Eliezer /atau Bharada E., sebelumnya telah di-vonis satu tahun dan enam bulan penjara, dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel, mengatakan bahwa; "terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah, telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Josua Hutabarat /atau Brigadir Josut, rekannya sesama ajudan Irjen. Pol. Ferdy Sambo,"

Namun, demikian, Majelis Hakim PN Jaksel, mengatakan bahwa; "posisi terdakwa Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama /atau Justice Collaborator, menjadi hal yang meringankan hukumannya,"

|Narasi: Polri, Hukum,

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Divisi Humas Polri,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®