Presiden RI, Jokowi, Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah: "Konstitusi Tidak Boleh Kalah dari Kesepakatan.!"

Edisi : 301

Halaman 2

       Foto: BPMI, Presiden RI, Jokowi, saat 
       menyampaikan Pidato Kenegaraan, di 
       Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh 
       Indonesia, di Sentul International 
       Convention Center, Jawa Barat, Selasa, 
       (17/01/23) 

PROV. JABAR, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kritik Pemerintah Daerah, karena masih adanya larangan pendirian rumah ibadah, di saat Konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. 

Presiden RI, Jokowi, meminta para Penegak Hukum, seperti; Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati, wajib memahami aturan dasar ini.

"Jangan sampai yang namanya Konstitusi itu kalah dari Kesepakatan,"

"Saya tegaskan, Konsitusi tidak boleh kalah dengan Kesepakatan,"

"Saya berikan contoh, ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama yang bersepakat untuk tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah,"

"Tidak hanya kesepakatan FKUB, tapi juga peraturan Wali Kota /atau Instruksi Bupati yang ikut andil, tidak memperbolehkan pendirian rumah ibadah,"

"Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah,"

"SEDIH, kalau kita mendengarnya,"

"Semua umat beragama punya hak yang sama

"Untuk itu, kembali saya tegaskan, bahwa; semua umat beragama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah,"

"Hati-hati lho, kita semua harus tahu masalah ini,"

"Konstitusi kita, telah memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meski-pun hanya satu, dua, tiga Kota /atau Kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini,"|Jokowi (Presiden RI), saat menyampaikan Pidato Kenegaraan, di Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia, di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa, (17/01/23). 

Untuk di ketahui - Tahun 2022 lalu, salah satu polemik pendirian rumah ibadah pernah muncul salah yaitu soal rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. 

Rencana ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon. 

HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. 

Namun, sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. 

Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon itu karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua. 

Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa /atau 856 kepala keluarga yang tersebar pada delapan Kecamatan di Kota Cilegon.

Selain itu, meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem dan juga telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi. 

Namun, Lurah Gerem, Rahmadi, tidak berkenan memberikan validasi /atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas. 

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan, "pembangunan gereja itu masih belum memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, sehingga saya turut menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut pada 7 September 2022,"

"persyaratan yang belum terpenuhi, yakni; validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi FKUB,"

Hingga saat ini, tidak ada satu pun tempat ibadah umat non-Islam berdiri di Cilegon. 

Data resmi Negara tahun 2019 mencatat, ada 382 masjid dan 287 mushala di Cilegon, tanpa ada satu pun gereja, pura, mau-pun vihara yang tercatat.

Padahal, jumlah warga non-Muslim di Kota Cilegon tidak sedikit, yaitu; 6.740 orang warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan tujuh warga Konghucu.

Waktu itu, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan secara tegas, bahwa; "rumah ibadah yang telah memenuhi syarat pendirian dari lembaga /atau instansi terkait dapat berdiri atau di bangun,"

"Kalau (syarat) sudah terpenuhi harus (berdiri), tapi kalau belum terpenuhi, jangan sampai mengaku ini sudah terpenuhi, ini mengaku belum,"

"Nanti di verifikasi saja, diteliti saja, benar tidak, sehingga tidak ada lagi yang menyebabkan konflik karena sudah tidak ada,"

"Aturan pendirian rumah ibadah yang di maksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah,"

"Nah, dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yang di wujudkan dalam bentuk PBM, namanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,"

"Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena ada konflik-konflik rumah ibadah," 

"Dengan adanya konflik-konflik untuk mendirikan rumah ibadah, maka di-buatlah peraturan yang isinya merupakan kesepakatan para majelis agama,"

"Jadi, aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan menteri,"

"Jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama, seperti majelis ulama, Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu), PGI, KWI itu majelis majelis agama, kemudian adanya FKUB yang ada di provinsi, sehingga setiap ada konflik itu bisa di antisipasi,"

"Oleh karena itu, kasus-kasus pendirian rumah ibadah di daerah seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak mengikuti aturan yang berlaku,"

"Kalau syarat sudah di penuhi, maka tidak ada alasan untuk menolak, tapi kalau syarat belum di pahami, maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya, karena syaratnya belum di penuhi dan semua sudah di-atur dan semua sudah ada kesepakatan, jadi tidak ada masalah,"|Ma'ruf Amin (Wapres RI), saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, 22 September 2022 lalu.

|Narasi: Toleransi, Pemerintah, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Setpres RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®