Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A Resmi melakukan MoU, dan Kontrak Kerja Pelaksanaan Layanan Pos Bantuan Hukum dengan LBH Surya NTT.!

Edisi : 288

Halaman 4

       Foto: MOI NTT

KUPANG TIMES - Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman /atau Memorandum of Understanding, dan Kontrak Kerja Pelaksanaan Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT /atau LBH Surya NTT, di hari Kerja Pertama, Pengadilan Agama Kupang, Tahun 2023, Senin, (02/01/23). 

MOU ini, merupakan rangkaian proses, mulai dari tahapan seleksi secara terbuka yang di umumkan melalui website dan media sosial Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A, serta tahapan-tahapan seleksi oleh Pejabat Pengadaan, untuk tahun anggaran 2023.

Dari tahapan tersebut di-atas, Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT berhasil melewati pelaksanaan seleksi, dan sebagaimana telah di atur dalam jadwal Pengadilan Agama Kupang, maka pada hari pertama masuk kerja, Senin, 02 Januari Tahun 2023, langsung di adakan penandatanganan MOU dan Kontrak Kerja tersebut.

Penandatanganan MOU tersebut, di lakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang, Mhd. Harmaini, S.Ag., SH dan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH, MH, di hadiri Panitera Pengadilan Agama Kupang, Sahbudin Kesi, S.Ag., MH. dan Sekretaris Rofian, SHI., MH, serta para Advokat LBH Surya NTT. 

Usai MoU, Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH, MH, mengucapkan Terima Kasih atas kepercayaan yang di berikan Pengadilan Agama Kupang kepada LBH Surya NTT. 

Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman /atau Memorandum of Understanding, dan Kontrak Kerja pelaksanaan layanan ini, pihaknya akan berupaya meningkatan sistem pelayanan kepada masyarakat pencari Keadilan dengan bentuk Pelayanan Prima kepada masyarakat melalui layanan Posbakum pada kantor Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A.

Sementara itu, Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry F. F Battileo, SH, MH, berharap dengan adanya MoU dan kontrak kerja ini, bisa meningkatan pelayanan yang baik kepada mesyarakat. 

Untuk di ketahui - Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang di bentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan Hukum berupa; Informasi, Konsultasi, dan Advis Hukum, serta Pembuatan Dokumen Hukum yang di butuhkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 1 PERMA Nomor 1 tahun 2014, POSBAKUM di Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan.

Pasal 1 PERMA Nomor 1 tahun 2014, Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada Informasi dan Konsultasi Hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, Konsultasi, Advis Hukum /atau Bantuan Pembuatan Dokumen Hukumyang di butuhkan.

Pasal 22 PERMA Nomor 1 tahun 2014, dengan penandatangan MOU dan Kontrak Kerja ini di harapkan pelaksanaan Pelayanan Hukum kepada masyarakat pencari Keadilan semakin meningkat dan masyarakat puas dengan pelayanan yang di berikan oleh Pengadilan Agama Kupang.

|Narasi: Hukum, Pemerintahan, 

|Teks: H.F.F.B, W.J.B &Tim

|Sumber Literasi: Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A, LBH Surya NTT, MOI NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®