Edisi : 304
Halaman 3
Foto: Istockphoto, ilustrasi VaksinasiJAKARTA, KUPANG TIMES - Mulai, Selasa, (24/01/23), Vaksinasi COVID-19 Booster Ke-2 /dosis Ke-4, sudah bisa di peroleh Warga Negara Indonesia, yang berusia 18th ke-atas.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Booster Ke-2 ini di-atur dalam, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/C/380/2023, yang di-terbitkan pada, Jum'at, (200/01/23).
Vaksinasi COVID-19 Booster Ke-2, dapat di-berikan dalam Interval 6 bulan, sejak mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster Ke-1.
Jenis vaksin COVID-19 Booster Ke-2, yang di-gunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan /atau izin dari Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dan, lokasi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Booster Ke-2, bisa Kunjungi RSUD masing-masing Daerah.
Gambar: perupadata"AYO, Vaksin Sekarang, Jangan Tunda Ya..."
|Narasi: Kesehatan,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kemenkes RI, BPOM, EUA,