Gubernur. Prov. Bali, I Wayan Koster, Resmi Tetapkan Tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak.! "WAOW,"

Edisi : 311

Halaman 1

       Foto: Kemenparekraf RI

BALI, KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, resmi menetapkan tanggal 29 Januari, sebagai Hari Arak. 

Dan, Gubernur Prov. Bali, I Wayan Koster, mengundang seluruh Pejabat Daerah, Bupati, Pengusaha, GM Hotel di Bali, untuk bersama-sama merayakan Hari Arak, yang di-rayakan untuk pertama kalinya, pada Minggu, (29/01/23). 

Acara Peringatan Hari Arak, bertepatan dengan 3th terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi. 

Sebelum puncak perayaan Hari Arak, selama 2 minggu Pemprov Bali, melakukan Sosialisasi ke sejumlah Desa dan Sentra Pembuatan Arak. 

"Hari Arak di-rayakan, untuk mengenang persepsi bahwa; arak ini adalah minuman mulia dan harus di-jaga, supaya tidak di salah-artikan /atau di salah-gunakan, seperti; mabuk-mabukan,"|I Wayan Koster (Gubernur Prov Bali) 

Saat ini, Arak dari Petani /atau Pengrajin, akan di-bantu oleh Pemerintah, melalui Koperasi, untuk membangun Kerja-sama dengan Pabrik Minuman Fermentasi, untuk memproduksi minuman berbagai merek Arak, di Prov. Bali, dan di-jual /atau di-pasarkan secara Legal. 

|Narasi: Bisnis, Ekonomi, Pemerintah, Hukum, Budaya, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi, Gubernur Prov. Bali, I Wayan Koster, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®