Edisi : 311
Halaman 1
Foto: Kemenparekraf RIBALI, KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, resmi menetapkan tanggal 29 Januari, sebagai Hari Arak.
Dan, Gubernur Prov. Bali, I Wayan Koster, mengundang seluruh Pejabat Daerah, Bupati, Pengusaha, GM Hotel di Bali, untuk bersama-sama merayakan Hari Arak, yang di-rayakan untuk pertama kalinya, pada Minggu, (29/01/23).
Acara Peringatan Hari Arak, bertepatan dengan 3th terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi.
Sebelum puncak perayaan Hari Arak, selama 2 minggu Pemprov Bali, melakukan Sosialisasi ke sejumlah Desa dan Sentra Pembuatan Arak.
"Hari Arak di-rayakan, untuk mengenang persepsi bahwa; arak ini adalah minuman mulia dan harus di-jaga, supaya tidak di salah-artikan /atau di salah-gunakan, seperti; mabuk-mabukan,"|I Wayan Koster (Gubernur Prov Bali)
Saat ini, Arak dari Petani /atau Pengrajin, akan di-bantu oleh Pemerintah, melalui Koperasi, untuk membangun Kerja-sama dengan Pabrik Minuman Fermentasi, untuk memproduksi minuman berbagai merek Arak, di Prov. Bali, dan di-jual /atau di-pasarkan secara Legal.
|Narasi: Bisnis, Ekonomi, Pemerintah, Hukum, Budaya,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi, Gubernur Prov. Bali, I Wayan Koster,