ENSIKLOPEDI, Yuk Kenal sama Definisi Harta.!

Edisi : 303

Halaman 2

       Gambar: Pixabay

KUPANG TIMES - "Harta, barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang."

"Kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan,"|KBBI

"Segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, di miliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; aset (asset),"|OJK

Apa Itu Harta.?

Harta merupakan segala kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. 

Dalam ilmu ekonomi, harta juga di-sebut sebagai aktiva. 

Harta dapat di-hitung dalam nilai mata uang untuk menentukan besaran dari nilai harta tersebut. 

misalnya; "Anda memiliki sebuah rumah di Jakarta,"

"Rumah merupakan harta yang memiliki nilai dan bisa di-hitung dalam satuan nilai mata uang,"

"Nilai dari harta bisa di-uangkan sesuai dengan harga dari harta tersebut,"

Harta bisa berasal dari transaksi-transaksi pada masa lalu dan di masa depan, yang di harapkan dapat memberikan manfaat.

misalnya; "Anda memiliki mobil seharga Rp100 juta hasil bekerja selama 3 tahun, lalu mobil tersebut di-jual untuk modal bisnis, yang di harapkan memberikan pemasukan tambahan ke dalam kas Anda,"

Jenis-jenis Harta, 

Menurut sifatnya, harta /atau aktiva, dari suatu perusahaan di-bagi menjadi 2 jenis, yaitu; aktiva tetap (fixed asset) dan aktiva lancar (current asset)

Harta Tetap, Yang di maksud dengan harta tetap adalah harta milik perusahaan yang memiliki bentuk fisik. 

Harta tetap umumnya memiliki umur ekonomis lebih dari 1 tahun. 

Tujuan penggunaan harta tetap adalah untuk menyokong agar perusahaan tersebut dapat berjalan dan mencapai tujuannya.

Ada beberapa jenis harta, yang termasuk harta tetap, yaitu:

1. Tanah

2. Gedung /atau Bangunan

3. Mesin-mesin

4. Peralatan Kantor

5. Angkutan

Harta Lancar, Harta lancar merupakan aktiva yang tidak memiliki bentuk fisik. 

Tidak seperti harta tetap, harta lancar tidak bisa digunakan untuk mendukung berjalannya perusahaan dalam mencapai tujuannya. 

Dan, Jenis harta ini bisa di-cairkan ke dalam mata uang dalam waktu kurang dari 1 tahun. 

Harta yang termasuk jenis ini adalah:

1. Kas /atau Uang Tunai

2. Surat-surat Berharga

3. Piutang Wesel

4. Piutang Dagang

5. Piutang Pendapatan

6. Persediaan Barang Dagang

7. Perlengkapan

|Narasi: Bisnis, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: W.J.B

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®