ENSIKLOPEDI, Yuk Kenal sama Definisi Bank.!

Edisi : 306

Halaman 2

       Foto: Pinterest

KUPANG TIMES - “Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang,”|KBBI

"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank),"|OJK

Apa itu Bank.?

Bank adalah lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat. 

Dana yang telah di-himpun dari masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk produk keuangan seperti kredit /atau pinjaman kepada masyarakat kembali, sehingga dana yang ada bisa lebih produktif dan bisa menggerakkan ekonomi.

Selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, saat ini bank juga menyediakan produk keuangan lainnya, seperti; manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran.

Istilah kata Bank sendiri berasal dari bahasa Italia, yaitu; “BANCO,” yang memiliki arti bangku.

Pada zaman dahulu, bankir melayani nasabah di sebuah meja operasional khusus. 

Dari hal tersebut di-atas, istilah bangku ini kemudian populer menjadi dengan nama BANK.

Dalam sebuah Negara, bank-bank umum biasanya di-atur oleh sebuah bank sentral.

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. 

Di Indonesia sendiri, aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Jenis-Jenis Bank, 

Jenis Bank, berdasarkan fungsi:

1. Bank Sentral

2. Bank Umum

3. Bank Perkreditan Rakyat

Jenis Bank, berdasarkan cara menentukan harga:

1. Bank Konvensional

2. Bank Syariah

Jenis Bank, berdasarkan kepemilikan:

1. Bank Milik Pemerintah

2. Bank Milik Swasta Nasional

3. Bank Milik Asing

4. Bank Milik Campuran

Jenis Bank, berdasarkan status:

1. Bank Devisa

2. Bank Non Devisa

Cara Kerja Bank, 

Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang di-setorkan oleh nasabahnya. 

Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan di pinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi. 

Dana yang di-kumpulkan tadi, juga bisa di investasikan kembali ke instrumen investasi yang lain, seperti; surat utang pemerintah (obligasi). 

Bunga yang di dapat dari selisih peminjam/hasil investasi dengan yang di berikan kembali ke nasabah, inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank.

|Narasi: Investasi, Bisnis, Perbankan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: KBBI, OJK, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®