ENSIKLOPEDI, Yuk Kenal sama Definisi Bank Perkreditan Rakyat.!

Edisi : 305

Halaman 2

       Gambar: Unplash

KUPANG TIMES - "BPR, Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional /atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank),"|OJK

Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat.?

Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang di-persamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Umumnya, BPR berlokasi di kota-kota kecil di-mana lokasi tersebut dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. 

Status BPR di berikan, kepada:

1. Bank Desa

2. Lumbung Desa

3. Bank Pasar

4. Bank Pegawai

5. Lumbung Pitih Nagari

6. Lembaga Perkreditan Desa

7. Badan Kredit Desa

8. Badan Kredit Kecamatan

9. Kredit Usaha Rakyat Kecil

10. Lembaga Perkreditan Kecamatan

11. Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan lembaga lainnya, berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, dengan memenuhi persyaratan tata-cara yang di-tetapkan dengan peraturan pemerintah.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat,

Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.

Peran Bank Perkreditan Rakyat, 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara Nasional dan di-harapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas Nasional, agar tercipta kesejahteraan masyarakat. 

Untuk merealisasikannya, BPR melayani kebutuhan masyarakat yang umumnya adalah, nelayan, petani, pengusaha kecil, pedagang, peternak, hingga pensiunan. 

BPR berfokus kepada masyarakat di wilayah terpencil agar mampu mewujudkan pemerataan ekonomi dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat, 

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.

Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang di-tetapkan dalam peraturan pemerintah.

Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito /atau jenis tabungan lain.

|Narasi: Perbankan, Bisnis, Ekonomi, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: W.J.B, OJK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®