Eks Dirut Bank NTT, GUGAT Gubernur Prov. NTT, dan Para Bupati dan Walikota Kupang.!

Edisi : 288

Halaman 2

       Foto: SKH PK

KUPANG TIMES - Eks Direktur Utama Bank NTT, Izak Eduard Rihi resmi menggugat Gubernur NTT, para Bupati/Walikota Kupang dan para pemegang mayoritas Bank NTT, senilai IDR 64,6 Miliar, ke Pengadilan Kelas Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, (04/01/23). 

Sidang Perdana, dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN, resmi di-buka, dengan agenda mediasi bagi pihak Penggugat dan Tergugat. 

Terlihat yang hadir dalam persidangan tersebut, Pihak Penggugat, Izak Eduard Rihi yang di dampingi Kuasa Hukum-nya, Edward Fanggidae.

Para Tergugat yang hadir, antara lain: 

1. Kuasa Hukum, Gubernur Prov. NTT, 

2. Kuasa Hukum, Bupati Manggarai Timur, 

3. Kuasa Hukum, Bupati Lembata, 

4. Kuasa Hukum, Bupati TTS, 

5. Kuasa Hukum, Bupati Belu, 

6. Kuasa Hukum, Bupati Alor, dan 

7. Kuasa Hukum, PT. BPD NTT. 

Pihak Tergugat yang tidak hadir, antara lain: 

1. Walikota Kupang, 

2. Bupati Kupang, 

3. Bupati Malaka, 

4. Bupati Timor Tengah Utara, 

5. Bupati Rote Ndao, 

6. Bupati Sabu Raijua,

7. Bupati Sumba Timur, 

8. Bupati Sumba Barat, 

9. Bupati Sumba Barat Daya, 

10. Bupati Sumba Tengah, 

11. Bupati Manggarai, 

12. Bupati Manggarai Barat, 

13. Bupati Nagekeo, 

14. Bupati Flores Timur, 

15. Bupati Ende, 

16. Bupati Sikka, dan 

17. Bupati Ngada.

Dan para pemegang saham yang tidak hadir, antara lain: 

1. Johan Christian Tallo, 

2. Charles Amos Corputty,  

3. Ny. Sofia Willa Huly-Radja, 

4. ahli waris, alm. Luther Oktovianus Wila Huky,

5. Ny. Sherley Cicilia Wila Huky,

6. Djami Maxsim Wila Huki, dan 

7. Ny. Febiyanti.

Melihat Kondisi, sebagian besar Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim memutuskan, Persidangan lanjutan dengan agenda Mediasi, di tunda ke hari, Rabu, (01/02/23). 

Majelis Hakim mengatakan secara tegas, bahwa; "penundaan persidangan ke tanggal 1 Februari Tahun 2023, untuk pihak Tergugat yang telah hadir,"

Dan bagi pihak Penggugat dan Tergugat yang telah hadir, akan di-masukan dalam jadwal mediasi pada persidangan berikutnya, termasuk dengan pemberian undangan resmi kepada Pihak Penggugat dan Tergugat.

|Narasi: Hukum, Pemerintahan, Perbankan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Bank NTT, senilai IDR 64,6 Miliar, ke Pengadilan Kelas Negeri Kelas IA Kupang, Eks Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi, Kuasa Hukum, Edward Fanggidae, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®