BREAKING NEWS, KPK Tangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.!

Edisi : 293

Halaman 2

       Foto: KT, Tersangka Tipikor, Gubernur 
       Papua, Lukas Enembe, saat di jemput tim 
       penyidik KPK, di salah satu restoran, Kota 
       Jayapura, Selasa, (10/01/23) 

PROV. PAPUA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa, (10/01/23). 

Gubernur Papua, Lukas Enembe, di tangkap saat sedang makan siang, di salah satu restoran di Kota Jayapura.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan Penangkapan,"|Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo (Kabid Humas Polda Papua)

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri menyerahkan sepenuhnya informasi mengenai penangkapan Lukas kepada KPK.

"Silakan tanya ke KPK,"|Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri (Kapolda Papua) 

Internal KPK turut membenarkan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

"Kabarnya di-amanin tim,"|Internal KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga membenarkan kabar penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

"Benar, tim penyidik KPK telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe,"

"Dan saat ini, tim penyidik KPK sedang mempersiapkan untuk menerbangkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke Jakarta,"

"Sebelum penangkapan, terhadap tersangka Tipikor, Gub. Papua, LE, Penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penahanan, tetapi tidak di tanggapi Kuasa Hukum, tersangka Tipikor LE,"

       Foto 01

       Foto 02

Sementara, Kuasa Hukum, Tersangka Tipikor, Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin mengatakan bahwa; "Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh tim penyidik KPK, tidak sesuai prosedur UU yang berlaku,"

"Penangkapan klien kami, tidak di beritahu terlebih dahulu,"

"Klien kami, akan di terbangkan ke Jakarta, untuk menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut,"

       Foto 03

       Foto 04

Untuk di ketahui - Gubernur Papua, Lukas Enembe, di tetapkan KPK sebagai tersangka, karena di duga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Lukas Enembe, terbukti menerima suap dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa; "perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada tahun anggaran 2019-2021,"

"PT. TBP di duga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi, karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi,"

"Namun, Rijatono di duga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek,"

"Rijatono di sebut melakukan komunikasi, dalam suatu pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang di laksanakan dengan harapan bisa di menangkan,"

"Adapun pihak-pihak yang di temui tersangka Tipikor RL di antaranya adalah tersangka Tipikor LE, dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,"|Alexander Marwata, (Wakil Ketua KPK), saat melakukan konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, (05/01/23).

|Narasi: Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: KPK, Polda Papua, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin (Kuasa Hukum, Tersangka Tipikor, Gubernur Papua Lukas Enembe) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®