BREAKING NEWS, JPU Tuntut Terdakwa Richard Eliezer, 12 Tahun Penjara.!

Edisi : 301

Halaman 5

       Foto: KT, terdakwa Richard Eliezer, saat 
       mendengarkan tuntutan dari JPU, di PN 
       Jaksel, Rabu, (18/01/23) 

JAKSEL, KUPANG TIMES - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu /alias Bharada E, selama 12 tahun penjara. 

Terdakwa Richard Eliezer di-nilai JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Menurut JPU, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di-lakukan bersama dengan empat terdakwa lain, yakni; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal /atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang di-atur dan di-ancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”|JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, (18/01/23).

Ketua Majelis Hakim, PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, memberikan waktu satu minggu kepada tim Kuasa Hukum dari terdakwa Richard Eliezer, untuk menyiapkan Pledoi. 

|Narasi: Hukum, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: PN Jaksel, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®