Edisi : 301
Halaman 5
Foto: KT, terdakwa Richard Eliezer, saatJAKSEL, KUPANG TIMES - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu /alias Bharada E, selama 12 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer di-nilai JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut JPU, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di-lakukan bersama dengan empat terdakwa lain, yakni; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal /atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang di-atur dan di-ancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”|JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, (18/01/23).
Ketua Majelis Hakim, PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, memberikan waktu satu minggu kepada tim Kuasa Hukum dari terdakwa Richard Eliezer, untuk menyiapkan Pledoi.
|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PN Jaksel,