BREAKING NEWS, JPU Tuntut Putri Candrawati 8 Tahun Penjara.!

Edisi : 301

Halaman 4

       Foto: CNN Indonesia

JAKSEL, KUPANG TIMES - Tim Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut terdakwa Putri Candrawati dengan Hukuman Pidana, delapan tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,"|Didi Aditya Rustanto (JPU) saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/01/23).

JPU menyatakan terdakwa Putri Candrawathi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi adalah, "ia telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban,"

"Terdakwa Putri, berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,"

"Akibat perbuatan terdakwa Putri, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,"

Sementara itu, hal meringankan menurut JPU adalah, "terdakwa Putri tidak pernah di-hukum dan berlaku sopan di persidangan,"

Untuk di ketahui - terdakwa Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Empat terdakwa lainnya, antara lain: Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut di-atas, di dakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin, (16/01/23), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di tuntut oleh JPU dengan hukuman yang sama, yakni: pidana penjara selama delapan tahun. 

Untuk terdakwa Richard Eliezer, JPU tuntut Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara. 

Sementara, pada Selasa, (17/01/23), Ferdy Sambo yang juga suami Putri di-tuntut oleh JPU, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, memberikan waktu satu minggu kepada tim Kuasa Hukum dari terdakwa Putri Candrawati, untuk menyiapkan Pledoi. 

|Narasi: Pemerintah, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: PN Jaksel, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®