BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Di-tuntut JPU, Hukuman Penjara Seumur Hidup.! "WAOW,"

Edisi : 300

Halaman 1

       Foto: KT, terdakwa Ferdy Sambo, saat 
       menyapa awak media dan pengunjung di 
       ruang Sidang PN Jaksel

JAKARTA SELATAN, KUPANG TIMES - Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut terdakwa, Ferdy Sambo, di-jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat /atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (17/01/23).

JPU mengatakan, bahwa; "terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak Pidana, merampas nyawa orang lain yang di rencanakan terlebih dahulu sebagaimana yang di-atur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP,"

"Terdakwa, Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tindakan menghalang-halangi proses Hukum, sehingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,"

"Untuk itu, Kami meminta yang terhormat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memeriksa dan mengadili Perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman Pidana, terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,"

Terkait dengan hal yang memberatkan, JPU mengatakan, bahwa; "terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Korban, memberikan keterangan berbelit saat di persidangan, akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri, perbuatannya mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri,"

Sementara untuk hal meringankan terdakwa Ferdy Sambo, JPU mengatakan, “Tidak ada,” 

Ketua Mejelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukum. 

Tim Kuasa Ferdy Sambo minta di-berikan waktu untuk menyampaikan Pledoi. 

Ketua Mejelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, menyetujuinya dan memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan dan menyampaikan Pledoi. 

|Narasi: Hukum, Keadilan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: PN Jaksel, Kejaksaan Tinggi Jaksel, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®