ALASAN, Eks Dirut Bank NTT GUGAT Gubernur Prov. NTT, dan Para Bupati dan Walikota Kupang.!

Edisi : 288

Halaman 3

       Foto: KT, Izak Eduard Rihi (eks Dirut. Bank     
       NTT) 

KUPANG TIMES - Eks Direktur Utama Bank NTT, Izak Eduard Rihi mengutarakan alasan menggugat Gubernur NTT, Bupati dan Walikota Kupang ke Pengadilan Negri Kelas IA Kupang.

"Dalil gugatan saya adalah; pemberhentian diri saya, secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT, tanpa melalui standar operasional prosedur dan alasan yang sah,"

"Saya menggugat Gubernur NTT, dan para Bupati dan Walikota Kupang selaku pemegang saham mayoritas Bank NTT, serta para Pemegang Saham Seri B Bank NTT,"

"tidak ada bukti sah, yang menjadi alasan pemberhentian diri saya, sebagai Dirut Bank NTT,"

"Mereka tidak menyebutkan alasan pemberhentian saya,"

"Saya tidak di-beri kesempatan membela diri, tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana di-atur dalam anggaran dasarnya, tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi,"

"Pemberhentian diri saya, selaku Dirut Bank NTT, pada periode kerja 2019-2023, dalam RUPS Bank NTT tanggal 06 Mei Tahun 2020, yang sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang /di luar agenda RUPS,"

"Agenda RUPS saat itu adalah Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit, dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN,"

"Gubernur Prov. NTT, yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana di beritakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, lalu, yang menulis; Pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT, karena kinerjanya tidak mencapai target laba IDR 500 miliar untuk tahun buku 2019,"

"Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT IDR 500 miliar untuk tahun buku 2019,"

"Saya tidak pernah mengatakan dan membuat pernyataan bahwa; saya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan target laba bersih IDR 500 miliar,"

"Pernyataan Gubernur Prov. NTT bahwa; diri saya, tidak dapat mencapai target tahun buku 2019 adalah pernyataan yang tidak di dasarkan pada fakta dan dokumen yang ada,"

"Dampak dari pernyataan Gubernur Prov. NTT tersebut, telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya, serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabat saya, bahkan nama saya menjadi buruk di mata publik,"

"Apalagi pernyataan sang Gubernur Prov. NTT tersebut di beritakan, di berbagai media, seperti; media cetak, media elektronik, media online mau-pun media sosial,"

|Narasi: Hukum, Pemerintahan, Perbankan, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Bank NTT, senilai IDR 64,6 Miliar, ke Pengadilan Kelas Negeri Kelas IA Kupang, Eks Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi, Kuasa Hukum, Edward Fanggidae, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®