Aktivis Lingkungan Hidup dan Iklim, Greta Thunberg di-tahan Polisi Jerman.?

Edisi : 304
Halaman 1

       Foto: ap news

JERMAN, KUPANG TIMES - Aktivis lingkungan hidup dan iklim, Greta Thunberg dan sejumlah aktivis lainnya di-tahan oleh aparat Kepolisian Jerman.

Penahanan terhadap Aktivis lingkungan hidup dan iklim, Greta Thunberg dan sejumlah aktivis lainnya, karena melakukan protes keras terhadap Pemerintah Jerman yang telah mencapai kesepakatan dengan Perusahaan Energi, RWE, untuk menghancurkan desa Luetzerath, Jerman.

"Greta Thunberg adalah bagian dari kelompok aktivis lingkungan hidup dan iklim, yang berada tepat di lokasi pertambangan batubara, di desa Luetzerath, Jerman,"

"Namun, kami menghentikan aksinya dan membawanya, bersama dengan para aktivis lingkungan hidup dan iklim lainnya, keluar dari wilayah pertambangan tersebut,"

"Setelah Greta Thunberg dan para aktivis lingkungan hidup dan iklim lainnya, berada di-tempat yang aman, kami memeriksa identitas mereka,"

"Setelah pengecekan identitas selesai, dan di-nyatakan tidak ada masalah dengan identitas mereka,"

"Greta Thunberg dan para aktivis lingkungan hidup dan iklim lainnya, di-bebaskan dan mereka di-larang untuk masuk ke wilayah pertambangan batubara tersebut,"|Juru Bicara, Kepolisian Aachen, Jerman, kepada Reuters

Untuk di ketahui - Kesepakatan antara Pemerintah Jerman dan Perusahaan Energi, RWE, untuk melakukan perluasan wilayah pertambangan batubara.

Karena saat ini, Jerman mengalami krisis Gas,  yang di-sebabkan Rusia membatasi pasokan gas ke Eropa, akibat Krisis Militer Rusia-Ukraina.

"Dedikasi dan Totalitas Aktivis Lingkungan Hidup dan Iklim, Greta Thunberg, yang begitu peduli terhadap alam semesta, lingkungan hidup dan iklim, layak di-hormati dan Kita harus mendukung dan melanjutkan, apa telah di-kerjakannya,"|W.J.B

|Narasi: Lingkungan Hidup, Iklim, Alam,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Reuters, ap news, BBC News, VOA

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®