AKHIRNYA, Tiga Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar dan Penyekapan Wali Kota Blitar, Berhasil DI-TANGKAP! "Dua Pelaku lainnya masih DPO,"

Edisi : 298

Halaman 3

       Foto: Unplash

SURABAYA, KUPANG TIMES - Tiga pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar dan penyekapan Wali Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, (12/12/22) yang lalu, akhirnya berhasil di-tangkap Polisi, Jum'at, (13/01/23). 

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Hermanto mengatakan, bahwa; "para pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda,"

"Mereka yang telah berhasil di-ringkus itu, antara lain; NT (53th), ASN (53th), dan AJ (57th),"

"Sementara itu masih ada dua tersangka yang lain, masih buron /atau DPO,"

Saat ini ke-tiga pelaku, dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini,"

Sementara, di tempat lain, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, bahwa; "penangkapan para tersangka ini, memakan waktu lama, yakni; hampir satu bulan setelah kejadian /atau berjalan selama 24 hari,"

"karena memang ke-lima pelaku yang kami identifikasi berdasarkan scientific investigation crime, cukup lihai untuk melarikan diri,"

Kronologi Penangkapan, 

Pelaku pertama yang di-tangkap adalah tersangka NT, dia adalah otak dari aksi perampokan tersebut. 

Penyidik menangkapnya, di salah satu penginapan di Kota Bandung, Prov. Jawa Barat.

Tersangka NT di sebut, sudah merencanakan perampokan ini sejak dia menjalani hukuman di Lapas Sragen. 

Tersangka NT, mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Dalam aksi ini, tersangka NT membeli satu unit mobil Innova warna hitam, seharga IDR 100 Juta.

Kemudian memasanginya dengan pelat nomor atau nopol berwarna merah.

Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. 

"Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali,"|Kombes Pol. Totok Suharyanto (Direskrimum Polda Jatim) 

Tersangka NT, juga berperan membeli senjata api seharga IDR 30 Juta, dari seseorang, yang juga sedang di-buru Polisi.

Setelah menangkap tersangka NT, Polisi pun terus mengembangkan pengejaran, dan menangkap tersangka lainnya berinsial AJ di sebuah SPBU Jombang, Prov. Jatim.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT,"|Kombes Pol. Totok Suharyanto (Direskrimum Polda Jatim) 

Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan, sambil melakukan pengancaman dan mengikat petugas jaga.

"Tali yang kami amankan dari olah TKP juga identik dengan DNA pelaku AJ melalui hasil scientific,"|Kombes Pol. Totok Suharyanto (Direskrimum Polda Jatim) 

Berikutnya, tersangka terakhir yang di-tangkap adalah, tersangka ASN, memiliki tugas yang sama seperti tersangka AJ, yakni; melumpuhkan petugas jaga dengan mengikatnya pakai tali.

Tersangka ASN juga bertugas untuk mencongkel pintu kamar Wali Kota Blitar dan istrinya. 

Lalu mencari keberadaan harta di dalam rumah dinas tersebut, seperti; uang dan juga perhiasan.

Dari hasil perampokan, kawanan ini berhasil meraup harta senilai IDR 730 Juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya.

Tersangka NT sendiri mendapat IDR 140 Juta dan tiga buah jam tangan merk Guess. 

Tersangka AJ mendapat bagian IDR 100 Juta.

Dan, tersangka ASN mendapat bagian IDR 125 Juta, perhiasan kalung 10 gram dan gelang 10 gram.

"Barang bukti tersebut sudah di-sita oleh petugas, termasuk BB tiga senjata api dari tersangka NT sudah kami sita,"|Kombes Pol. Totok Suharyanto (Direskrimum Polda Jatim) 

Sebelum melakukan merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar, komplotan ini di sebut telah melakukan hal serupa di sebuah gudang distributor Gudang Garam di Pasuruan, pada Senin, (14/11/22) lalu.

Akibat perbuatannya, ke-tiga pelaku di sangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman Pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara untuk dua tersangka lain yang masih buron adalah atas nama Oki Supriadi dan Medi Afrianto. 

Polda Jatim pun telah memasukkan dua buron itu ke dalam Daftar Pencarian Orang. 

|Narasi: Hukum, Kejahatan, Kriminal,

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Humas POLDA Jatim, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®