Edisi : 261
Halaman 3
Foto: berbagai sumber, Terpidana Kasus BomSURABAYA, KUPANG TIMES - Umar Patek, terpidana Kasus Terorisme Bom Bali, resmi BEBAS, dari Lapas Kelas 1 Surabaya, melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu, (07/12/22).
"Mulai hari ini, Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya, dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," |Rika Aprianti (Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham RI)
"Umar Patek tidak boleh melakukan pelanggaran dalam rentang waktu tersebut,"
"Jika Patek terbukti melakukan pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan di cabut,"
"Program Pembebasan Bersyarat, merupakan hak bersyarat seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,"
"Syarat itu, yakni; sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
"Persyaratan khusus yang telah di penuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,"
"Pemberian pembebasan bersyarat terhadap Umar juga berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),"
Untuk di ketahui - Umar Patek di dakwa 20th Penjara pada tahun 2012.
Umar Patek terbukti meracik dan merakit bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang tewas.
Sebanyak 88 warga negara Australia tewas dalam Insiden itu.
Selain terlibat dalam bom Bali, Umar Patek juga terlibat dalam pengeboman, di sejumlah Gereja di Jakarta pada malam Natal, pada tahun 2000, sedikitnya 15 orang meninggal.
Umar Patek merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, kelompok militan yang terhubung dengan Al-Qaeda.
Dan Umar Patek sempat melarikan diri, selama sembilan tahun, sebelum berhasil di tangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011.
Bahkan, kepala Umar Patek sempat di hargai USD 1 Juta /atau setara dengan nilai IDR 14,8 Miliar, waktu masih berstatus Buronan.
|Narasi Hukum, Pemerintah
Teks: W.J.B
Sumber Literasi: Kemenkumham RI