Tanggapan dan Penjelasan, Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Terkait Terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.! "Supaya Semua Menjadi Terang,"

Edisi : 283

Halaman 5

       Foto: Kemen Polhukam RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pertanyaan awak media, begini; bagaimana nasib UU Ciptaker, yang oleh MK di-nyatakan Inkonstitusional bersyarat.? 

bukankah, oleh MK dengan di-nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, maka Pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis sampai waktu 2 (dua) tahun.? 

Jawaban:

"Dalam konteks UU Ciptaker, sesuai dengan putusan MK No.9/PUU-XVIII/2020, yang oleh MK di-nyatakan Inkonstitusional bersyarat, maka Inkonstitusional bersyarat untuk UU Ciptaker tersebut, tetap berlaku, asal di perbaiki sampai waktu tertentu, yakni; dua tahun,"

"Perbaikan itu, bisa di lakukan, dengan membuat UU baru /atau dengan membuat Peraturan yang setingkat dengan UU,"

"Dan, Perppu itu setingkat dengan UU,"

"Jadi secara Hukum, SAH,"

Mengapa pilihannya kok Perppu.? 

"Karena ada situasi global dan Nasional, yang memerlukan langkah-langkah strategis,"

"Putusan MK tersebut, menyebutkan bahwa; Pemerintah tidak boleh melakukan langkah-langkah strategis, berdasarkan UU Ciptaker, yang di-nyatakan Inkonstitusional bersyarat tersebut, maka dengan di terbitkan-nya Perppu hari ini, sesuai dengan Hukum, UU Ciptaker yang di-vonis Inkonstitusional bersyarat, sudah tidak berlaku lagi, dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022, yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah di-nyatakan Inkonstitusional bersyarat,"

"Berarti sekarang, Putusan MK sudah di penuhi, objek putusannya sudah di-ganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU, dalam waktu yang sedikit lebih cepat dua tahun, dari batas waktu yang di tentukan oleh Putusan MK,"

"Sekarang, Pemerintah sudah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasarkan pada Perppu No. 2 Tahun 2022,"

"Ada-pun alasan genting /atau mendesak, adalah perkembangan geopolitik, seperti; Perang Rusia-Ukraina, ancaman Inflasi, Stagflasi, perlunya kepastian Investor dan lain-lain,"

"Dan juga berdasarkan teori manapun, penentuan keadaan genting itu merupakan hak subyektif Presiden, yang nanti akan di jelaskan dalam proses Legislasi pada masa sidang DPR berikutnya,"

|Narasi: Hukum, Pemerintah, Ekonomi, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Presiden RI, Jokowi, Kemenkes RI, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Menkopolhukam RI, Mahfud MD

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®