Edisi : 261
Halaman 2
Foto: Pinterest, dokterKUPANG TIMES - "Kuliah Kedokteran berapa lama sih.?"
Di Ensiklopedi kali ini, Kita akan membahas tahapan-tahapan, untuk menjadi dokter umum dan spesialis di Indonesia.
Jurusan kedokteran merupakan jurusan yang sangat menjanjikan.
Baik dari segi Karir, mau-pun Ilmu, yang sangat bermanfaat untuk menyelamatkan banyak orang.
"Tapi anda harus tahu.?"
"Sebelum menjadi dokter, Kamu harus melewati perjalanan yang panjang alias bertahun-tahun,"
Mahasiswa Kedokteran membutuhkan waktu 7-10 tahun, untuk belajar dan mengantongi Surat Izin Praktek (SIP).
Di mulai dari masa Preklinik, Koas, Internship, dan Sekolah Spesialis, jika ingin mendalami bidang tertentu.
"Lalu apa saja tahapan yang harus di tempuh mahasiswa Kedokteran, untuk menjadi dokter.?"
"Yuk, kita bahas secara mendalam di artikel ini.!"
1. Masa Preklinik
Masa Preklinik di sebut juga sebagai masa Kuliah.
Selayaknya mahasiswa lain, anda harus menjalani study di kampus, selama 3,5 tahun.
Perlu di ketahui, tidak ada sistem SKS di Fakultas Kedokteran, melainkan terbagi dalam beberapa block, seperti;
1. Block Neurologi,
2. Block Kulit,
3. Block Pediatri, dan masih banyak lagi.
Mahasiswa Kedokteran wajib mengikuti ujian tulis, seperti; OSCE, dan SOCA. OSCE (Objective Structured Clinical Examination) adalah ujian praktek untuk menebak diagnosa penyakit yang di derita oleh pasien simulasi.
Kemudian ada ujian SOCA (Student Oral Case Analysis), yaitu; uji pemahaman mahasiswa terkait kasus penyakit tertentu.
SOCA di lakukan secara lisan di hadapan 2-3 dosen penguji.
Di semester 7, mahasiswa Kedokteran menyusun skripsi untuk memperoleh gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).
Setelah ini, kamu akan di wisuda dan lanjut ke Program Profesi atau Koas.
2. Koas (Co-Assistant)
Tahap Kedua, calon dokter adalah Koas.
Jika saat kuliah, pasien yang kamu hadapi cuma pura-pura alias patung, maka di tahap Koas kamu berinteraksi dengan pasien sungguhan di bawah pengawasan dokter senior.
Di sini, kamu di sebut sebagai "dokter muda."
Program Koas di selenggarakan di rumah sakit, yang bekerja sama dengan Kampus dan tidak di gaji.
Durasi Koas berlangsung 1,5 sampai 2 tahun.
Yang terdiri dari berbagai macam Stase yang harus di pelajari, seperti;
1. Stase Bedah,
2. Stase anak,
3. Stase THT,
4. Stase Forensik,
5. Stase Anestesi,
6. Stase Kandungan,
7. Stase Penyakit Dalam,
8. Stase Psikiatri, dan lain-lain.
Dan untuk mempermudah proses pembelajaran, mahasiswa di satukan dalam kelompok-kelompok kecil.
Selain menghabiskan waktu di rumah sakit, Koas juga mendapat tugas, berupa; analisis penyakit yang harus di presentasikan ke hadapan dokter senior.
"Siap-siap untuk, kurang tidur, ya.! Hehe..."
3. UKMPPD
Setelah Koas, kamu akan menghadapi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.
UKMPPD di laksanakan 4 kali dalam setahun, yaitu; di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
UKMPPD terdiri dari Computer Based Test dan OSCE.
CBT UKMPPD adalah ujian tulis online yang berisi 150 soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 200 menit.
Nilai yang di butuhkan untuk lulus CBT minimal 66.
Sedangkan OSCE adalah ujian praktek yang di lakukan di Fakultas Kedokteran masing-masing perguruan tinggi.
Setiap peserta harus melewati 12 station dengan topik yang berbeda.
Waktu yang di butuhkan di setiap station adalah 15 menit.
Di sini, anda akan mempraktekkan skill dokter sesuai dengan standar kompetensi dokter umum Indonesia.
4. Sumpah Dokter
"Yeay.! Kamu berhasil lulus UKMPPD."
Ini adalah momen yang paling membanggakan untukmu dan orangtua.
Kamu akan di sumpah bersama mahasiswa lain dan memperoleh gelar dokter (dr) serta Surat Tanda Registrasi (STR).
Tetapi, perjalanan kamu masih panjang nih. Meskipun sudah bergelar dokter, kamu harus menjalani program Internship dulu, selama 1 tahun.
5. Internship
Di tahap Internship, statusmu adalah "dokter magang."
Tujuan di adakannya Internship, untuk melatih kesiapan dan kemandirian anda, sebelum memperoleh Surat Izin Praktek.
Gaji dokter magang berkisar di angka IDR 1-5 Juta per-bulan, tergantung Daerah dan Instansi Kesehatan tempat anda melakukan magang.
Jika dokter senior merasa kamu belum kompeten, maka kamu harus mengulang program magang sampai memenuhi penilaian.
Setelah itu, barulah kamu mendapat Surat Izin Praktek (SIP), untuk mendirikan Praktek Dokter Umum /atau meneruskan ke Program Pendidikan Dokter Spesialis.
6. PPDS
Dokter Spesialis adalah dokter yang mempelajari bagian tubuh tertentu termasuk penyakit yang ada di dalamnya.
Pendidikan Program Dokter Spesialis di tempuh selama 4 sampai 6 tahun, tergantung pada kesulitan bidang yang di ambil.
Nah, dokter umum yang menjalani PPDS, di sebut sebagai "dokter residen."
Bidang spesialis yang dapat di ambil oleh dokter umum, antara lain:
1. Spesialis Mata (Sp.M)
2. Spesialis Paru (Sp.P)
3. Spesialis Anak (Sp.A)
4. Spesialis Gizi (Sp.G)
5. Spesialis Bedah (Sp.B)
6. Spesialis Urologi (Sp.U)
7. Spesialis Anestesi (Sp.An)
8. Spesialis Radiologi (Sp.R)
9. Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)
10. Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)
11. Spesialis Kedokteran Forensik (Sp.F)
12. Spesialis Saraf atau Neurologis (Sp.N)
13. Spesialis Kandungan & Ginekologi (Sp.OG)
14. Spesialis Kedokteran Jiwa & Psikiater (Sp.KJ)
15. Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (Sp.THT)
16. Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah atau Kardiologi (Sp.JT)
Kaskus: Pengertian Koas (Co-ass/Co-assistant)
Koas adalah program profesi yang harus lakukan oleh mahasiswa Jurusan Kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang di laksanakan di rumah sakit dalam kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun.
Isitlah ini juga di kenal dengan co-ass atau singkatan dari co-assistant.
Wewenang co-ass dalam menjalankan praktik di rumah sakit sangat terbatas di mana co-ass hanya boleh melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dan arahan dari dokter pembimbing (supervisor), karena co-ass tidak di benarkan untuk melakukan kegiatan praktik yang sifatnya bersentuhan langsung dengan pasien, mengingat belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Oleh karena itu, co-ass hanya melakukan kegiatan yang sifatnya perintah atau arahan dari supervisor dan tidak bertanggung jawab secara perdata sekali-pun dalam pelayanannya terjadi kesalahan yang berakibat pada kerugian yang dialami oleh pihak pasien.
Dokter dapat mengistruksikan kepada perawat, bidan, atau co-ass untuk melakukan penanganan kepada pasien sesuai dengan kecakapan dan kompetensinya.
|Narasi Pendidikan, Kesehatan
Teks: W.J.B
Sumber Literasi: Kemenkes RI