SD di Kota Kupang, Di Segel Pemilik Tanah, Aktivitas Belajar Mengajar Terganggu, Siswa Tidak Bisa Bersekolah.!

Edisi : 262

Halaman 3

       Foto: KT

KUPANG TIMES - Ahli Waris dari Jacob Nifu (almarhum), menyegel Sekolah Dasar Inpres Nasipanaf, di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (07/12/22).

Ahli Waris, Natu C. Nifu mengatakan, bahwa; "keputusan untuk menyegel Sekolah tersebut di atas, karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tidak menepati janji, sesuai hasil rapat sebelumnya,"

"Dasar keputusan kami, berdasarkan Informasi yang kami dapatkan, kalau dari Dinas Pendidikan, mau mengukur tanah, tanpa memberitahukan kepada kami sebagai ahli waris, dan juga sebagai pemilik lahan,"

"Saya dan keluarga, sebenarnya tidak berniat menyegel sekolah,"

"Namun, hasil pertemuan yang telah di sepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tidak di tindaklanjuti,"

"Saya sebagai ahli waris dan juga pemilik lahan tersebut, tidak membahas tentang ganti rugi,"

"Hal itu, akan menjadi pembahasan khusus bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,"

"Yang kami sesalkan adalah proses pengukuran tanah saat itu, sehingga hari ini kami segel sekolah,"

Sementara, di tempat terpisah, Kepala SDI Nasipanaf, Kristin Kodu mengatakan, bahwa; "proses belajar mengajar, menjadi terganggu, akibat dari aksi penyegelan tersebut,"

"Meski ujian semester telah selesai, siswa yang nilainya masih di bawah kriteria ketuntasan minimal sedang menggelar remedial,"

"Hari ini sudah tersegel maka seluruh aktifitas di sekolah jadi terhenti," 

"semua siswa kelas satu, lima, dan enam, yang mendapatkan jadwal belajar mengajar pagi, terpaksa di pulangkan lebih awal, karena sekolah telah di segel,"

"Sedangkan siswa kelas tiga dan empat yang mendapat jadwal siang di informasikan untuk belajar di rumah,"

"tanah sekolah yang di pimpinnya belum di serahkan ke Negara oleh ahli waris,"

"Kondisi ini, sebenarnya sudah di bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tetapi belum tuntas,"

"Ceritanya seperti apa dahulu saya tidak tau,"

"karena saya baru ke sini Desember tahun lalu,"

"Tanah ini bukan milik Negara," 

"dan tanah ini masih ada pemiliknya,"

"Pihak keluarga pernah bertemu saya dan berbicara tentang status tanah tersebut,"

"dan saya katakan saya akan teruskan ke dinas,"

"Saya pun, langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, untuk membahas masalah itu,"

Patut di tunggu tanggapan dari Pemerintah, Khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, terkait dengan masalah status tanah dan penyegelan sekolah tersebut. 


|Narasi Pemerintah dan Hukum

Teks: W.J.B

Sumber Literasi: Ahli Waris, Natu C. Nifu, dan Kepala SDI Nasipanaf, Kristin Kodu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®