Samsat Blokir STNK yang Nunggak Pajak 2 Tahun, Mulai Tahun 2023.! "SERIUS.?"

Edisi : 276

Halaman 1

       Foto: ilustrasi nyata, Politisi PDIP, Adian  
       Napitupulu, melakukan pembayaran pajak 
       mobil Honda Jazz miliknya, di loket razia 
       pengesahan STNK di Kalibata, Jakarta 
       Selatan, beberapa waktu lalu

JAKARTA, KUPANG TIMES - Keputusan Samsat, untuk melakukan pemblokiran permanen Surat Tanda Nomor Kendaraan, bagi yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor, selama 2 tahun berturut-turut, mulai di-terapkan tahun 2023.

Tujuan dari penerapan sistem di-atas adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak. 

Perpanjangan STNK di-lakukan setiap 5th.

Dan selain penerapan sistem pemblokiran STNK yang tidak bayar selama 2th berturut-turut, samsat juga menerapkan sistem pemblokiran STNK yang masa berlaku-nya sudah habis, sengaja tidak di perpanjang oleh pemilik kendaraan bermotor, selama 2th berturut-turut. 

"Kami, di tim Pembina Samsat Nasional, sepakat untuk menerapkan sistem pemblokiran tersebut di-atas,"

"agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor, dan meningkatkan pendapatan daerah,"

"Saya kira, di tahun 2023 sudah efektif, penerapan sistemnya,"

"Ketentuan soal pemblokiran STNK, yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor, sebenarnya sudah di-atur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan,"

"Namun, hingga saat ini, Undang-Undang tersebut, belum bisa di-terapkan secara efektif,"

"Ada dua Ketentuannya, yakni; satu, Kendaraan rusak berat dan tidak bisa di-gunakan lagi, dua, Pemilik kendaraan bermotor, tidak melakukan perpanjangan, sekurang-kurangnya 2th, setelah masa berlaku STNK berakhir /atau habis,"|Agus Fatoni (Dirjen. Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI), saat berada di Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Jum'at, (16/12/22) lalu.

AYO Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Sebelum STNK Anda Di-Blokir.! 

|Narasi: Hukum, Pemerintah, Keuangan

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Dirjen. Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Agus Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®