RUU ASN: "Pegawai non-ASN Wajib Di-Angkat Menjadi ASN.!"

Edisi : 274

Halaman 2

       Foto: berbagai sumber, Ilustrasi ASN

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah sepakat dan menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang, untuk di-masukan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023, Jum'at, (16/12/22).

Dari 39 RU yang di sepakati dan setujui, salah satunya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bahwa; "revisi UU ASN itu akan mulai di bahas Komisi II DPR RI, bersama Pemerintah, setelah masa reses berakhir pada 09 Januari tahun 2023 mendatang,"

"Sekali lagi, pembahasannya pada masa sidang yang akan datang,"

Di-kutip dari draft RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan di lakukan Pemerintah dan DPR RI, terhadap aturan tersebut, di-antaranya; 

1. Penghapusan seluruh pasal Komisi ASN, mulai dari pasal 27 hingga pasal 41, 

2. Memberikan tambahan, berupa; fasilitas dan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seperti; Pasal 22

Dalam draft RUU ASN tersebut, ada pasal tambahan, yaitu; pasal 131 A, yang menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan di angkat berdasarkan surat keputusan yang di keluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib di angkat menjadi PNS.

"Wajib di angkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana di maksud dalam Pasal 90,"|isi draf RUU ASN

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi: pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana di maksud dalam Pasal 131A ayat (1) di mulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini di undangkan.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak di perbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak,"|isi draf RUU ASN

RUU ASN turut menambah satu ayat dalam Pasal 87, yaitu; ayat 5 yang berbunyi; dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, di wajibkan berkonsultasi dulu ke DPR RI.

"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai,"|isi draf RUU ASN

|Narasi: Politik, Pemerintah, Hukum

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Komisi II DPR RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®