Presiden RI, Jokowi, Resmi Menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Gugurkan Putusan MK.! "HUFT Pemerintah semakin Kencang,"

Edisi : 283

Halaman 4

       Foto: BPMI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu di-terbitkan, untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

"Hari ini telah di-terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember tahun 2022,"|Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian RI), di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (30/12/22).

Airlangga mengklaim, bahwa; "Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009,"

"Dan, Perppu ini telah memenuhi syarat Kegentingan yang Memaksa,"

Ketua Umum Partai Golkar itu, juga mengatakan, bahwa; "Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK,"

"Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,"

Sementara itu, Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan, bahwa; "Perppu ini sekaligus menggugurkan status Inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja,"

"Perppu itu setara dengan Undang-Undang di Peraturan Hukum Kita,"

"Jadi, kalau ada alasan mendesak, BISA,"

"Ada beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia,"

"Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia," 

|Narasi: Hukum, Pemerintah, Ekonomi, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Presiden RI, Jokowi, Kemenkes RI, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Menkopolhukam RI, Mahfud MD

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®