Presiden RI, Jokowi, Resmi Mencabut Sistem PPKM.!

Edisi : 283

Halaman 2

       Foto: BPMI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi mencabut sistem Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat di Indonesia. 

Keputusan Presiden RI, Jokowi, mencabut sistem PPKM, di-umumkan, di Istana Negara, Jakarta, Jum'at, (30/12/22). 

"Kita telah mengkaji selama 10 bulan," 

"dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka penanganan Pandemi COVID-19, maka hari ini Pemerintah putuskan mencabut PPKM,"

"kebijakan ini di-ambil, karena jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kian menurun,"

"Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi,"

"Hal itu di-simpulkan dari survei serologi yang di lakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa tetap hati hati dan waspada,"

"masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19,"

"Pemakaian masker di keramaian harus tetap di lakukan,"

Untuk di ketahui - Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi, menetapkan menetapkan Pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional sejak 13 April 2020. 

Kebijakan itu menyusul merebaknya COVID-19 di berbagai Negara, termasuk Indonesia.

Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan COVID-19. 

Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Selama pandemi COVID-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 Kasus Aktif. 

Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena COVID-19. 

|Narasi: Kesehatan, COVID-19, Peraturan, Pemerintah

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Presiden RI, Jokowi, Kemenkes RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®