Edisi : 283
Halaman 2
Foto: BPMIJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi mencabut sistem Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat di Indonesia.
Keputusan Presiden RI, Jokowi, mencabut sistem PPKM, di-umumkan, di Istana Negara, Jakarta, Jum'at, (30/12/22).
"Kita telah mengkaji selama 10 bulan,"
"dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka penanganan Pandemi COVID-19, maka hari ini Pemerintah putuskan mencabut PPKM,"
"kebijakan ini di-ambil, karena jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kian menurun,"
"Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi,"
"Hal itu di-simpulkan dari survei serologi yang di lakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa tetap hati hati dan waspada,"
"masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19,"
"Pemakaian masker di keramaian harus tetap di lakukan,"
Untuk di ketahui - Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi, menetapkan menetapkan Pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional sejak 13 April 2020.
Kebijakan itu menyusul merebaknya COVID-19 di berbagai Negara, termasuk Indonesia.
Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan COVID-19.
Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi COVID-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 Kasus Aktif.
Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena COVID-19.
|Narasi: Kesehatan, COVID-19, Peraturan, Pemerintah
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Presiden RI, Jokowi, Kemenkes RI,