Poin Penting dari Keputusan Presiden RI, Jokowi, Mencabut Sistem PPKM.!

Edisi : 283

Halaman 3

       Foto: BPMI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi memutuskan mencabut sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia, Jum'at, (30/12/22). 

Kebijakan itu di-ambil karena Presiden RI, Jokowi menilai perkembangan Kasus Virus Corona Aktif di Indonesia, mengalami tren penurunan yang cukup signifikan, dalam beberapa bulan terakhir.

Berikut, poin-poin penting, dari Keputusan Presiden RI, Jokowi, Mencabut Sistem PPKM:

PPKM Covid-19 di-Cabut

Presiden RI, Jokowi, memutuskan untuk mencabut sistem PPKM. 

Kebijakan itu di-ambil setelah Pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi COVID-19. 

Dan, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia kian menurun. 

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi.

Hal itu di-simpulkan dari survei serologi yang di lakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,"

"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,"

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19,"

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap di-lanjutkan,"|Jokowi (Presiden RI) 

Vaksinasi di-Perketat

Presiden RI, Jokowi, perintahkan jajarannya, untuk memperketat kembali program vaksinasi COVID-19, karena hal tersebut dapat meningkatkan Imunitas masyarakat.

"Saya ingin mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 Booster,"

"Kesadaran vaksinasi COVID-19 harus terus di-galakkan, karena akan membantu meningkatkan imunitas,"

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,"

"Saya juga perintahkan aparat dan lembaga pemerintah selalu siaga,"

"Segala fasilitas kesehatan di semua wilayah, harus siap siaga,"

"Pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,"

"Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap di pertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,"|Jokowi (Presiden RI) 

Bansos Tetap Jalan

"Walaupun PPKM di cabut, Bansos akan tetap di lanjutkan,"

"Pemberian vitamin dan obat di fasilitas kesehatan serta beberapa insentif pajak masih terus berjalan,"

"Untuk status kedaruratan tidak di-cabut, karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,"

"Pandemi bukan per-Negara, tapi seluruh dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan di pertahankan, dan mengikuti status dari WHO,"

"Satgas pusat dan daerah tetap ada,"

"Satuan tugas Covid-19 baik di pusat mau-pun di daerah tetap ada meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di-cabut,"

"Saya perintahkan aparat, lembaga pemerintah, dan fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga,"

"Pastikan mekanisme vaksinasi COVID-19 tetap berjalan utamanya vaksinasi booster," |Jokowi (Presiden RI) 

|Narasi: Kesehatan, COVID-19, Peraturan, Pemerintah

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Presiden RI, Jokowi, Kemenkes RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®