Menparekraf RI, Sandiaga Uno: "Razia Hotel di Kota Bandung, Penerapan KUHP Baru adalah HOAX.!"

Edisi : 271

Halaman 3

       Foto: IG, Menparekraf RI, Sandiaga Uno, saat 
       berdiskusi dengan Presiden RI, terkait 
       persiapan kegiatan Kemenparekraf RI,    
       November 2022 lalu

UGM, KUPANG TIMES - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno, memastikan Informasi, terkait razia hotel di Kota Bandung, implementasi KUHP yang baru di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah Hoax.

"Kemarin sempat beredar Informasi yang di sampaikan Dinas Parekraf Kota Bandung, terkait pengecekan kamar hotel itu tidak betul dan itu Hoax,"

"tidak pernah ada pernyataan demikian dari pihak pemerintah,"

"Negara sangat menghormati Privasi wisatawan domestik mau-pun mancanegara,"

"Kami, menjamin wisatawan bebas, aman, dan nyaman berwisata dan menghabiskan momen liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di dalam negeri,"

"Pemerintah, akan memfasilitasi perizinan acara, seperti; konser musik, acara budaya, dan berbagai kegiatan lain pada momen libur Nataru sesuai regulasi PPKM,"

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa,"

"Wisatawan, kita perlakukan dengan karpet merah,"

       Gambar: twitter, Sandiaga Uno

"Jadi, tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara usai di sahkannya KUHP Baru, terhitung pada hari ini,"

"Kami menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara bisa mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun nanti,"

"Sementara pergerakan wisatawan domestik di-harapkan sampai 8 juta orang,"

"Alhamdulillah belum ada dampak negatif,"

"Kita berdoa atas penerapan KUHP Baru,"|Sandiaga Uno (Menparekraf RI) saat berada di UGM, Sabtu, (17/12/22).

Untuk di ketahui - KUHP yang baru di sahkan oleh DPR pada pekan lalu menuai protes dari sejumlah kalangan. 

Pasal-pasal yang tertulis dalam KUHP tersebut dianggap masih bermasalah.

Salah satunya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi. 

Para pihak yang melanggar pasal tersebut terancam sanksi pidana serta denda.

       Foto: Kemenkumham RI

Wakil Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, "pasal Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru bersifat delik aduan,"

"Dengan demikian, tidak sembarang pihak bisa melakukan intervensi, seperti; sifat delik biasa,"

"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU,"|Edward Omar Sharif Hiariej (Wamen Kumham RI), saat mengikuti diskusi di Gedung Parlemen, yang di inisiasi Fraksi PPP, di Senayan, Rabu, (14/12/22), lalu.

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Bisnis, Ekonomi

Teks: W.J.B

Sumber Literasi: Sandiaga Uno (Menparekraf RI), Edward Omar Sharif Hiariej (Wamen Kumham RI) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®