Edisi : 260
Halaman 3
Foto: DPR RIJAKARTA, KUPANG TIMES - RKUHP akhirnya resmi di-Sahkan, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, (06/12/22).
Setelah di inisiasi, sejak tahun 1958, untuk mengganti KUHP buatan Belanda.
Dan RKUHP mulai di-bahas DPR RI, sejak tahun 1963, atau tepatnya 59th yang lalu, hingga kini belum juga terealisasikan.
Berikut, pernyataan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, terkait KUHP dan Pengesahan RKUHP, di Gedung Parlemen:
"KUHP sebelumnya adalah warisan Pemerintah Kolonial Belanda, yang di-buat pada tahun 1800,"
"dan KUHP di terapkan, di Indonesia, pada tahun 1918,"
"maka perlu Pembaruan KUHP, sesuai dengan perkembangan zaman, dan kebutuhan Nasional,"
"RKUHP yang baru di-Sahkan, menggunakan orientasi Hukum, yang mengacu pada;
1. Keadilan Korektif,
2. Keadilan Restoratif, dan
3. Keadilan Rehabilitatif,"
"Berbeda dengan KUHP buatan Belanda, yang di buat, dan menggunakan Hukum Pidana sebagai Sarana Balas Dendam,"
"Terima Kasih, pada semua pihak dan masyarakat luas, yang terlibat dan memberi masukan dalam;
1. Penyusunan,
2. Pembahasan, dan
3. Pemantapan RKUHP,"
"Dan di-Sahkan DPR RI, menjadi Undang-Undang,"
"Sebagai Negara Demokratis, dan Berlandaskan Hukum, perbedaan pendapat, terkait RKUHP ini, dapat di-uji melalui Mahkamah Konstitusi,"
|Narasi Hukum
Teks: W.J.B
Sumber Literasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia